BLT UMKM Tahap 3: Cara dan Syarat Pencairan BPUM 2021 Melalui Eform.bri.co.id

- 27 Mei 2021, 17:04 WIB
BLT UMKM Tahap 3: Cara dan Syarat Pencairan BPUM 2021 Melalui Eform.bri.co.id
BLT UMKM Tahap 3: Cara dan Syarat Pencairan BPUM 2021 Melalui Eform.bri.co.id /KabarBesuki.com

BAGIKAN BERITA-Tahun ini pandemi covid 19 masih tetap berlangsung, untuk itu guna meringankan beban ekonomi masyarakat, pemerintah masih membagikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) kepada para pelaku UMKM.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki alokasi dana yang dibagikan  dalam program BPUM 2021arau Bantuan Lansung Tunai ( BLT) ini Rp 1,2 juta. Sedangkan penerima manfaat yang ditargetkan tahun ini sejumlah 12,8 juta penerima.

Selain itu Pemerintah juga akan menambah lembaga penyaluran BLT UMKM dari yang sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI. Kini pencairan dana BLT UMKM dapat diambil dan ditarik dari Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.

Baca Juga: Janjikan Beri Jersey Inter Milan pada Petani Interisti, Erick Thohir: Minta Alamatnya Ya!

Bagi yang sudah mendapat bantuan dari pemerintah, penerima bantuan bisa mengecek apakah pelaku UMKM mendapatkan dana BPUM, bisa dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum.

Berikut ini adalaha cara atau langkah-langkah untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendapatkan BPUM atau tidak:

1. Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
2. Isi nomor KTP
3. Masukkan kode verifikasi
4. Klik proses inquiry
5. Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak

Baca Juga: Plak, Andin Tampar Elsa karena Buang Nindi ke Panti Asuhan dan Buat Makam Palsu di Ikatan Cinta Episode 291

Syarat mendapatkan BPUM

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM,  persyaratan untuk menerima BPUM tahun 2021 yakni:

Belum pernah menerima dana BPUM
Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
Warga Negara Indonesia
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD


Sementara itu, untuk mendaftar BPUM 2021, syaratnya sangat mudah dengan mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Pembagian Grup Top 16 Besar LIDA 2021, Ini Daftar Lengkapnya

Sedangkan data dan dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
Nomor kartu keluarga
Nama lengkap
Alamat sesuai KTP
Bidang usaha
Nomor telepon

Untuk diketahui pendaftaran program BPUM 2021 akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021.***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x