Ingin Dapat Uang Rp 3,55 Juta dari Kartu Prakerja Gelombang 18? Simak Syarat yang Harus Dipenuhi

11 Agustus 2021, 21:30 WIB
Kartu Prakerja gelombang 18 akan segera dibuka. /Instagram @prakerjagoid./

BAGIKAN BERITA – Kabar gembira bagi anda yang belum memiliki pekerjaan. Bahwa kesempatan mengikuti seleksi Kartu Prakerja akan terbuka lebar.

Mengutip akun resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id, pemerintah akan kembali membuka seleksi kartu prakerja.

Untuk bulan ini, Kartu Prakerja sudah memasuki gelombang ke-18. @prakerja.go.id telah mengumumkan bahwa Prakerja Gelombang 18 akan segera dibuka dalam waktu dekat.
Oleh karena itu, persiapkanlah diri anda untuk mengikuti serangkaian seleksi kartu pra kerja yang banyak manfaatnya.

Baca Juga: Bagaimana Langkah Kemnaker bagi Perusahaan yang Belum Melengkapi Rekening Pekerjanya untuk BSU? Simak di Sini

“Sobat Prakerja, gelombang 18 akan segera dibuka. Pastikan Sobat sudah membuat akun di situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id. Untuk Sobat yang sudah memiliki akun, segera update data diri di dashboard kamu. Tunggu pengumuman lebih lanjut tentang pembukaan gelombang 18,” demikian keterangan akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Untuk diketahui, peserta yang berhasil terpilih Kartu Prakerja secara total akan mendapat dana bantuan sebesar Rp 3,55 juta.

Dana tersebut dibagi ke dalam beberapa post, yakni peserta akan mendapat uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50 ribu untuk tiga kali.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Mendadak Pamit, Tak Podcast Lagi di Youtube dan Segala Media Sosial, Ada Apa?

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18:

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang
  4. membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan
  5. pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  6. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  7. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  8. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Langkah Cek Penerima BST, PKH dan Bantuan Beras 10 Kg Bulan Agustus, Klik cekbansos kemensos go id

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Muyani mengatakan, anggaran untuk program Kartu Prakerja akan ditambahkan hingga Rp 10 triliun sebagai bagian dari perlindungan sosial selama pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Mantan Direktur Bank Dunia itu mengtakan, pemerintah menganggarkan Rp 20 triliun untuk program tersebut dengan sasaran 5,6 juta orang peserta.

"Kami akan tambahkan Rp 10 triliun lagi, sehingga program Kartu Prakerja tadi bisa menambah 2,8 juta peserta, sehingga total anggaran menjadi Rp 30 triliun dengan total 8,4 juta," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Sabtu petang, 17 Juli 2021.
***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler