Bagaimana Langkah Kemnaker bagi Perusahaan yang Belum Melengkapi Rekening Pekerjanya untuk BSU? Simak di Sini

- 11 Agustus 2021, 19:30 WIB
Berikut jawaban mengenai langkah yang dilakukan Kemnaker terkait perusahaan yang belum melengkapi nomor rekeking pekerjanya.
Berikut jawaban mengenai langkah yang dilakukan Kemnaker terkait perusahaan yang belum melengkapi nomor rekeking pekerjanya. /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - Terdapat sebuah pertanyaan kepada Kemnaker terkait perusahaan yang belum melengkapi nomor rekening pekerjanya untuk dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Sebuah pertanyaan itu mengacu pada langkah apa yang dilakukan Kemnaker untuk perusahaan yang belum melengkapi nomor rekening pekerjanya untuk dapatkan BSU.

Kemudian, Kemnaker menjawab, Penerima BSU didasarkan pada data yang diberikan oleh perusaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Mendadak Pamit, Tak Podcast Lagi di Youtube dan Segala Media Sosial, Ada Apa?

Lalu Kemnaker bekerjasama dengan HIMBARA untuk membuka rekening kolektif khusus penyaluran BSU.

Kementerian Ketenagakerjaan akan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima BSU dan akan diberikan bantuan sebesar Rp1 juta kepada karyawan atau pekerja.

Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzyah mengungkapkan, guna mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh atau karyawan harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Cair Lagi Bulan Ini, Banpres BPUM Rp1,2 Juta untuk 1 Juta Penerima, Simak Syarat dan Tata Cara Pendaftaran

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," kata Menaker Ida di Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021 dikutip Bagikanberita.com dari Instagram @kemnaker.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x