Bagaimana Langkah Kemnaker bagi Perusahaan yang Belum Melengkapi Rekening Pekerjanya untuk BSU? Simak di Sini

- 11 Agustus 2021, 19:30 WIB
Berikut jawaban mengenai langkah yang dilakukan Kemnaker terkait perusahaan yang belum melengkapi nomor rekeking pekerjanya.
Berikut jawaban mengenai langkah yang dilakukan Kemnaker terkait perusahaan yang belum melengkapi nomor rekeking pekerjanya. /Pixabay.com/

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI dibuktikan dengan NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, lalu dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Baca Juga: Jerinx SID MangkirLagi dari Panggilan Polda Metro Jaya karena Sakit, Ditetapkan sebagai Tersangka

Itupun dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Misalnya saja, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," katanya.

Baca Juga: Richard Lee Ditangkap Paksa Polisi atas Laporan Kartika Putri, Istrinya Meradang: Suami Saya Bukan Teroris!

Selanjutnya, ia menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh atau karyawan yang bekerja pada sektor:

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x