BAGIKAN BERITA – Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hingga September 2021.
Bantuan sebesar Rp1,2 juta ini diperuntukkan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tang terdampak pandemi covid-19.
Pada Agustus ini, pemerintah akan menyalurkan dana BLT UMKM ini kepada 1 juta penerima. Kemudian pada September, akan disalurkan kepada 500 ribu penerima.
Baca Juga: Jerinx SID MangkirLagi dari Panggilan Polda Metro Jaya karena Sakit, Ditetapkan sebagai Tersangka
Kemeterian Koperasi dan UKM menunjuk dua Bank negera yakni BRI dan BNI sebagai penyalur Banpres BPUM.
Masuarakat bisa melakukan pengecekan melalui situs eform.bri.co.id atau https://banpresbpum.id.
Untuk itu, pahami tersebih dahulu syarat dan cara agar bisa mendapatkan BPUM Rp1,2 juta sebagai tambahan modal usaha.
Adapun Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan penerima BPUM tahun 2021 antara lain, sebagai berikut:
- Belum pernah menerima dana BPUM
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Baca Juga: Benarkah Akan Ada Penambahan Penerima BSU Tahun 2021? Ini Jawabannya dan Dapatkan Rp1 Juta