BAGIKAN BERITA - Ada sebuah pertanyaan dari netizen mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para karyawan di sebuah perusahaan.
Pertanyaan tersebut ialah apa benar akan ada penambahan jumlah penerima buruh/karyawan BSU di tahun 2021?
Jawabannya adalah, untuk dana BSU tahun 2021 telah teralokasikan untuk 8,7 juta pekerja/buruh atau karyawan yang memenuhi persyaratan BSU.
Baca Juga: Gantung Raket Setelah Raih Emas Olimpiade, Greysia Polii Langsung Ditawari PNS oleh Menpan RB
Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan, @idafauziyahnu mengungkapkan, guna mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh atau karyawan harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," kata Menaker Ida di Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021 dikutip Bagikanberita.com dari Instagram @kemnaker.
Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI dibuktikan dengan NIK)