Cara Pengajuan Banpres BPUM Rp1,2 Juta untuk Pelaku UMKM, Cukup Lengkapi Syarat-Syarat Ini

15 Agustus 2021, 19:30 WIB
Langkah mudah daftar pengajuan BPUM untuk para pelaku UMKM yang terdampak pandemi. /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - Berikut cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM agar segera cair dan diterima oleh pelaku UMKM.

Bagi kamu pelaku UMKM cukup persiapkan beberapa persyaratan yang wajib dilengkapi agar pengajuan BPUM dapat segera dilakukan.

Baca Juga: Siapakah yang Tersenggol di LIDA 2021 Malam Ini? Saksikan Penampilan Spektakuler Iqhbal, Sulis dan Anting

Untuk lebih jelasnya, yuk simak artikel dibawah ini untuk pengajuan BPUM bagi para pelaku UMKM

1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima: fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari Desa/Kelurahan

2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada Dinas yang membidangi  Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Hore, Bantuan Kuota Data Internet dan UKT 2021 Akan Diberikan Kembali, Ini Waktu dan Sasaran Bantuannya

3. Lengkapi isian formulir

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

  1. NIK sesuai KTP
  2. Nomor Kartu Keluarga
  3. Nama lengkap sesuai e-KTP
  4. Tanggal lahir
  5. Jenis kelamin
  6. Alamat sesuai KTP
  7. Alamat tempat usaha
  8. No. NIB/SKU
  9. Bidang usaha
  10. Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS dan Whatsapp

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Austria 2021: Nonton di TV Online Fox Sports 2, Trans 7, UseeTV: Saksikan Keseruan

Selain itu, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati berencana menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM sejumlah Rp3,6 triliun untuk tiga juta penerima pada periode Juli hingga September 2021 mendatang .

Dilansir Bagikanberita.com dari Antara, tentunya ini merupakan kabar baik yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat perihal bantuan BPUM untuk para pelaku usaha UMKM.

Dengan adanya Banpres ini, masyarakat yang terdampak pandemi sedikit membantu meringankan beban mereka, terlebih lagi para pelaku usaha UMKM.

Baca Juga: Kejutan Baru di Ikatan Cinta Malam Ini Minggu 15 Agustus 2021, Nino Temukan Amplop Misterius di Kamarnya

"Ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro," tulis Sri Mulyani dalam akun instagram resmi yang dipantau di Jakarta, Senin 26 Juli 2021.

Sebagai informasi, BPUM sebelumnya sudah tersalurkan kepada penerima sekitar 9,8 juta di periode Januari sampai Juni 2021 dengan jumlah anggaran keseluruhan Rp11,75 trilun.

Baca Juga: Sinetron Putri untuk Pangeran Tidak Tayang Malam Ini, karena RCTI akan Menyiarkan Program Ini

Adapun Bendahara Negara itu menyebutkan, BPUM adalah bentuk dukungan yang diberikan Pemerintah untuk menjaga kelompok masyarakat yang usahanya terdampak akibat pandemi Covid-19 yang masih belum mereda hingga saat ini.

Selain itu, untuk pelaku usaha yang mau mendaftar sebagai penerima BPUM, anda dapat mengikuti prosedur pengajuannya dapat dilakukan melalui website www.kemenkopukm.go.id.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemenkop UKM ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler