Cara Jitu Atasi Nama yang Belum Terdaftar sebagai Penerima BPUM 2021, Cukup Ikuti Langkah Ini

24 Agustus 2021, 21:29 WIB
Inilah cara cek penerima BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta, begini langkahnya /Tangkap layar Banpresbpum.id/

BAGIKAN BERITA - Inilah cara mudah atasi nama penerima BPUM 2021 untuk UMKM belum terdaftar.

Jika nama anda belum terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 untuk UMKM, anda dapat ikuti langkah ini.

Adapun untuk cara cek daftar penerima BPUM 2021 untuk UMKM sangatlah mudah yang mana hanya dengan KTP saja.

Baca Juga: 7 Cara Cek Penerima Bantuan BPUM 2021 Rp1,2 Juta di banpresbpum id, Begini Langkahnya

Jika NIK anda tak terdaftar dan muncul pemberitahuan seperti ini "Maaf Data Tidak Ditemukan" itu artinya anda memang tak terdaftar.

Namun jangan berkecil hati, ada solusinya juga, anda disarankan menghubungi dan mendaftarkan diri di Dinas Koperasi dan UKM terdekat lalu tanyakan untuk info lebih lanjut.

Cara masuk ke banpresbpum.id dan cek penerima

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BSU Tahap II Melalui WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan, BLT Rp1 Juta Sudah Cair

- Pertama masuk ke mesin pencarian

- Kedua ketik banpresbpum.id

- Ketiga masukan nomor NIK anda

- Kelima, jika sudah diisi langkah selanjutnya yakni klik "Cari"

- Keenam tunggu sejenak ketika sedang loading

Baca Juga: Begini Cara Cek dan Persyaratan untuk Mendapatkan BPUM 2021 Sebesar Rp1,2 Juta, Cukup di HP

- Ketujuh jika anda benar penerima, berati anda sudah terdaftar sebagai penerima BPUM, kalau pun belum terdaftar itu artinya anda mesti menghubungi dan mendaftarkan diri di Dinas Koperasi dan UKM setempat dan cari informasi lebih lanjut.

BPUM untuk UMKM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta rupiah per pelaku usaha mikro dan di transfer langsung ke rekening penerima.

Diberikan untuk pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM UMKM.

Baca Juga: Ada 3 Kunci Cepat Cek Penerima Pencairan Banpres PNM Mekar 2021 Tahap 3 di www banpresbpum id, Ini Caranya

Waspadai hoax terkait BPUM

Pastikan menerima informasi langsung dari Kementerian Koperasi dan UKM, melalui kanal informasi resmi berikut:

Akun-akun media sosial: @KemenKopUkm

Website: www.kemenkopukm.go.id

Call center: 1500587.***

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Instagram @kemenkopukm

Tags

Terkini

Terpopuler