BAGIKAN BERITA - Untuk cara mengecek anda sebagai penerima BPUM bagi UMKM cukup pakai KTP pribadi saja.
Tak perlu dokumen lain untuk cek penerima BPUM bagi UMKM di laman banpresbpum.id
Nantinya, dokumen KTP ini akan diminta memasukan NIK KTP anda saja pada kolom banpresbpum.id bagi para pelaku UMKM yang memang terdaftar sebagai penerima BPUM.
Kalau anda memang terdaftar sebagai penerima BPUM, itu artinya anda tak perlu mendaftar kembali.
Untuk cara cek penerima dapat anda simak di bawah ini:
Cara masuk ke banpresbpum.id
- Pertama masuk ke mesin pencarian
- Kedua ketik banpresbpum.id