Lakukan 7 Langkah Cek Penerima Bantuan BPUM 2021 untuk UMKM di banpresbpum id, Cair Rp1,2 Juta

29 Agustus 2021, 17:39 WIB
Inilah 7 tahapan cek penerimaan bantuan BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta /Tangkap layar Banpresbpum id/

BAGIKAN BERITA - Berikut tujuh cara mudah cek penerima bantuan BPUM 2021 bagi pelaku UMKM cukup sedia Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan cair Rp1,2 juta.

Bagi cara cek mengetahui penerima bantuan BPUM 2021 untuk pelaku UMKM, cukup siapkan KTP anda dan tak perlu ada dokumen yang lain.

Sehingga, bagi anda yang hendak cek penerima bantuan BPUM 2021 untuk pelaku UMKM tak usah bingung memakai dokumen selain KTP anda dan nantinya akan cair sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Siapkan Dokumen Penting Ini, Cara Mudah Dapatkan Modal Rp15 Juta dari PNM Mekaar Plus, Khusus Perempuan

Sebagaimana informasi, KTP ini akan diminta memasukan NIK KTP anda saja pada kolom banpresbpum.id untuk para pelaku UMKM yang memang terdaftar sebagai penerima BPUM.

Jika anda memang sudah terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 UMKM, itu tandanya anda tak perlu mendaftar kembali.

Untuk cara cek penerima dapat anda simak berikut ini:

Baca Juga: Khusus Perempuan, Cara Mudah Mendapatkan Modal Rp15 Juta dari PNM Mekaar Plus, Simak Penjelasannya

Cara masuk ke banpresbpum.id cukup pakai KTP anda saja.

- Pertama masuk ke mesin pencarian

- Kedua ketik banpresbpum.id

- Ketiga masukan nomor NIK anda

- Kelima, jika sudah diisi langkah selanjutnya yakni klik "Cari"

Baca Juga: Ada 3 Jalan Mudah Cek Penerima Pencairan Banpres PNM Mekar 2021 Tahap 3 di www banpresbpum id, Ini Caranya

- Keenam tunggu sejenak ketika sedang loading

- Ketujuh jika anda benar penerima, berati anda sudah terdaftar sebagai penerima BPUM, kalau pun belum terdaftar itu artinya anda mesti menghubungi dan mendaftarkan diri di Dinas Koperasi dan UKM setempat dan cari informasi lebih lanjut.

BPUM 2021 diberikan berupa uang sejumlah Rp1,2 juta rupiah per pelaku usaha mikro dan di transfer langsung ke rekening penerima.

Baca Juga: Khusus Perempuan, Dapat Rp15 Juta dari PNM Mekaar Plus, Hanya Sediakan KTP dan KK, Begini Langkahnya

Diberikan untuk pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM.

Waspadai hoax terkait BPUM

Pastikan menerima informasi langsung dari Kementerian Koperasi dan UKM, melalui kanal informasi resmi berikut:

Akun-akun media sosial: @KemenKopUkm

Website: www.kemenkopukm.go.id

Call center: 1500587.***

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: banpresbpum.id

Tags

Terkini

Terpopuler