6 Langkah Cepat Cek BSU Rp1 Juta di WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan, BLT Tahap 3 bagi 1,4 Juta Pekerja Cair

1 September 2021, 15:00 WIB
6 Langkah Cepat Cek BSU Rp1 Juta di WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan, BLT Tahap 3 bagi 1,4 Juta Pekerja Cair /pixabay/

BAGIKAN BERITA - Dalam rangka membantu masyarakat yang terdampak PPKM di sejumlah wilayah Indonesia, pemerintah telah menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah/ Gaji (BSU) atau BLT tahap 3 Rp1 juta kepada 1,4 Juta pekerja. Ini 6 langkah cepat cek BSU di WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan.

BSU atau BLT tahap 3 Rp1 juta kepada 1,4 Juta pekerja ini dalam rangka membantu masyarakat menjaga daya beli dan memulihkan perekonomian nasional yang saat ini sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Sebenarnya, untuk pemberian BSU atau BLT tahap 3 Rp1 juta, BPJS Ketenagakerjaan telah mengirim data sebanyak 1,5 juta pekerja kepada pemerintah, namun hanya 1.428.069 pekerja atau buruh saja yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Terima Kasih PNM Mekaar Plus, Para Perempuan Bisa Dapat Bantuan Rp15 Juta hanya dengan KTP dan Dokumen Lainnya

Sedangkan sisa pekerja atau buruh yang berjumlah 71.931 orang tidak memenuhi syarat karena sudah menerima bantuan sosial (bansos) lain.

Informasi mengenai pencairan BSU atau BLT Rp1 juta untuk tahap 3, sudah mulai dicairkan pemerintah dikatakan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada wartawan pada Senin 30 Agustus 2021.

"Minggu ini sudah mulai disalurkan ke penerima," katanya ketika ditanya wartawan.
Sementara untuk proses pencairannya sebesar Rp1 juta, akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU atau BLT melalui Bank yang tergabung dalam HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Rabu 1 September 2021: Saksikan Film Horor Rumah Kentang, Terpaksa Menikahi Tuan Muda

Bagi pekerja atau buruh yang belum memiliki rekening bank yang tergabung dalam HIMBARA, pemerintah akan membuatkannya.

Adapun data yang dibutuhkan untuk proses tersebut adalah sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Tanggal Lahir

4. Alamat Pemberi Kerja

5. Nama Ibu Kandung

6. Nomor Telepon Selular

7. Alamat Email

Sedangkan cara mengecek apakah Anda merupakan penerima BSU atau tidak, bisa dilihat di 4 layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cair September, Inilah Tata Cara Pencairan BPUM 2021 Rp1,2 Juta Melalui Eform BRI, Siapkan Dokumen Ini

4 layanan tersebut diantaranya, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, akun aplikasi BPJSTKU, Whatsapp di nomor 081380070175 dan Call center Layanan Masyarakat 175.

Khusus Cara Cek Penerima BSU atau BLT di BPJS Ketenagakerjaan via WA, akun instagram @bpjs.ketenagakerjaan menjelaskan sebagai berikut:

1. Hubungi WA 0813-8007-0175 atau buka link http: //wa.me/6281380070175.

2. Jika telah berkirim pesan, maka akan ada balasan dan diminta memilih sesuai keinginan Anda seperti ini: Informasi Kepesertaan, Informasi Klaim, Informasi Kanal Layanan,E-Form Pengaduan, Informasi Calon Penerima BSU 2021.

3. Setelah dipilih dan dibalas ketik angka 5.

4. Setelah itu, ada pertanyaan apakah Anda sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
5. Anda Jawab "Ya".

6. Maka Anda akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Baca Juga: Taliban Kehilangan 8 Pejuangnya Setelah Serang Pasukan oposisi di Lembah Panjshir Afghanistan

Sedangkan untuk persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, adalah sebagai berikut.

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cek Saldo Anda, Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta Tahap II Berakhir, Ini Cara Cek di eform.bri.co.id

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, BLT Subsidi Gaji 2021 ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler