BAGIKAN BERITA - Untuk anda para pelaku UMKM simak cara pengajuan BPUM 2021 cukup dengan melengkapi syarat-syarat berikut ini.
Adapun untuk cek penerima BPUM 2021 dapat anda pergi ke laman banpresbpum.id dan eform.bri.co.id cair sebesar Rp1,2 juta.
Bagi yang ingin cek penerima BPUM 2021 dapat anda persiapkan hanya dokumen KTP saja.
Selain KTP, anda perlu siapkan HP dan kuota yang memadai agar saat akses dapar lancar tanpa kendala.
Untuk lebih jelasnya, simak artikel dibawah ini untuk pengajuan BPUM bagi para pelaku UMKM.
1. Siapkan dokumen
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima: fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari Desa/Kelurahan
2. Serahkan dokumen
Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
3. Lengkapi isian formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
A. NIK sesuai KTP
B. Nomor Kartu Keluarga
C. Nama lengkap sesuai e-KTP
D. Tanggal lahir
E. Jenis kelamin
F. Alamat sesuai KTP
G. Alamat tempat usaha
H. No. NIB/SKU
I. Bidang usaha
J. Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS dan Whatsapp
Selain itu, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati berencana menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM sejumlah Rp3,6 triliun untuk tiga juta penerima pada periode Juli hingga September 2021 mendatang .
Dilansir Bagikanberita.com dari Antara, tentunya ini merupakan kabar baik yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat perihal bantuan BPUM untuk para pelaku usaha UMKM.
Dengan adanya Banpres ini, masyarakat yang terdampak pandemi sedikit membantu meringankan beban mereka, terlebih lagi para pelaku usaha UMKM.
Baca Juga: Ini 2 Link untuk Cek Penerima BPUM 2021, Cair Sebesar Rp1,2 Juta Cukup Pakai KTP Saja
"Ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro," tulis Sri Mulyani dalam akun instagram resmi yang dipantau di Jakarta, Senin 26 Juli 2021.
Sebagai informasi, BPUM sebelumnya sudah tersalurkan kepada penerima sekitar 9,8 juta di periode Januari sampai Juni 2021 dengan jumlah anggaran keseluruhan Rp11,75 trilun.
Adapun Bendahara Negara itu menyebutkan, BPUM adalah bentuk dukungan yang diberikan Pemerintah untuk menjaga kelompok masyarakat yang usahanya terdampak akibat pandemi Covid-19 yang masih belum mereda hingga saat ini.
Baca Juga: Ini Link Cek Penerima BPUM 2021 Via Eform bri co id, Cukup Pakai KTP Saja, Dapatkan Rp1,2 juta
Selain itu, untuk pelaku usaha yang mau mendaftar sebagai penerima BPUM, anda dapat mengikuti prosedur pengajuannya dapat dilakukan melalui website www.kemenkopukm.go.id.***