September Ceria, Buruan Cek Saldo Anda BSU atau BLT Tahap III Rp1 Juta Cair, Ini Syarat dan Cara Ceknya

7 September 2021, 06:30 WIB
September Ceria, Buruan Cek Saldo Anda BSU atau BLT Tahap III Rp1 Juta Cair, Ini Syarat dan Cara Ceknya /Pixabay/

BAGIKAN BERITA - Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19, salah satunya Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang lebih dikenal dengan BLT senilai Rp1 juta yang pada saat ini sudah menginjak tahap III. Ini Syarat dan cara ceknya.

Rencananya BSU atau BLT senilai Rp1 juta ini, akan dibagikan hingga tahap 5 dan berakhir sampai dengan Oktober 2021.

Untuk penerima BSU atau BLT senilai Rp1 juta pada tahap III ini, diprioritaskan kepada para pekerja atau buruh yang belum memiliki rekening bank yang tergabung dalam Himbara.

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH dari Kemensos di Laman cekbansos kemensos go id, Cukup Pakai KTP

Namun pemberian BSU atau BLT pada tahap III sebesar Rp1 juta ini membutuhkan waktu lama dalam pencairannya.

Hal ini dijelaskan Kemnaker di salah satu komentar di akun Instagram resminya, @kemnaker, Kemnaker mengungkapkan bahwa pencairan BSU atau BLT tahap III lebih lama karena banyak menggunakan bank selain bank BUMN atau Himbara dan BSI (Aceh).

"Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai," kata Kemnaker, dilihat redaksi Bagikan Berita Senin 6 September 2021.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta RCTI, Aldebaran Kini Waspada Ada yang Dendam terhadap Masa Lalu Ayahnya

Bagi pekerja atau buruh yang belum memiliki rekening bank yang tergabung dalam HIMBARA, pemerintah akan membuatkannya.

Hal ini diungkapkan Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan Romie Erfianto dalam webinar TNP2K, pada Kamis 19 Agustus 2021 lalu.

"Jadi karena hampir kurang lebih sekitar 5 jutaan peserta ini tidak memiliki rekening Himbara, dan belum mempunyai rekening juga, jadi ini yang kita akan bukakan rekening barunya secara kolektif bekerja sama dengan Kemnaker dan Himbara," ujarnya.

Baca Juga: Han So Hee Tampak Penuh Luka dalam Poster Drama 'My Name' yang akan tayang di Netflix

Ia juga berharap, perusahaan dan para tenaga kerjanya segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Adapun data yang dibutuhkan untuk proses tersebut adalah sebagai berikut :

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Tanggal Lahir

4. Alamat Pemberi Kerja

5. Nama Ibu Kandung

6. Nomor Telepon Selular

7. Alamat Email

Baca Juga: Rejeki Bulan September, Buruan Cek Penerima Bantuan PNM Mekar BNI Tahap 3 Rp1,2 Juta Begini Caranya agar Cair

Sedangkan cara mengecek apakah Anda merupakan penerima BSU atau tidak, bisa dilihat di 4 layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

4 layanan tersebut diantaranya, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, akun aplikasi BPJSTKU, Whatsapp di nomor 081380070175 dan Call center Layanan Masyarakat 175.

Khusus Cara Cek Penerima BSU atau BLT di BPJS Ketenagakerjaan via WA, akun instagram @bpjs.ketenagakerjaan menjelaskan sebagai berikut:

Baca Juga: Dua Link Cek Penerima BPUM 2021 untuk UMKM Cair Rp1,2 Juta Cuma Siapkan KTP dan Kuota yang Cukup

1. Hubungi WA 0813-8007-0175 atau buka link http: //wa.me/6281380070175.

2. Jika telah berkirim pesan, maka akan ada balasan dan diminta memilih sesuai keinginan Anda seperti ini: Informasi Kepesertaan, Informasi Klaim, Informasi Kanal Layanan,E-Form Pengaduan, Informasi Calon Penerima BSU 2021.

3. Setelah dipilih dan dibalas ketik angka 5.

4. Setelah itu, ada pertanyaan apakah Anda sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
5. Anda Jawab "Ya".

6. Maka Anda akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Sedangkan untuk persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait Minta Media Boikot dan Ajak Masyarakat Matikan TV Jika Ada Saipul Jamil

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler