Buruan Daftar, Kartu Prakerja Gelombang 20 untuk 800 ribu Orang Resmi Dibuka, Berikut Ini Cara dan Syaratnya

9 September 2021, 14:05 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 telah dibuka, ini persyaratannya bagi akun yang sudah terverifikasi /Instagram @prakerja.go.id/

BAGIKAN BERITA - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20, resmi dibuka pada Kamis 9 September 2021 pukul 12.00 WIB. Berikut ini cara dan syaratnya

Untuk Kartu Prakerja gelombang 20 ini, akan dibuka dengan kuota 800 ribu orang peserta, hal ini dikatakan Head of Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu pada pesan singkat yang dibagikan kepada wartawan.

"Hari ini jam 12.00 WIB kami akan membuka pendaftaran (Kartu Prakerja) gelombang 20 dengan kuota 800.ribu," kata Louisa Tuhatu .

Baca Juga: Meski Berusia Senja, Wayne Rooney Optimis Cristiano Ronaldo akan Bawa Manchester United Juara Premier League

Untuk pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20, sama seperti gelombang sebelumnya, calon peserta harus mengunjungi www.prakerja.go.id.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 dibuka setelah pencabutan kepesertaan gelombang 19 selesai dilakukan. Jadi bagi peserta Kartu Prakerja Gelombang 19 yang gagal masih bisa ikutan di gelombang 20.

Untuk jumlah total anggaran yang akan dikelurakan sebanyak Rp10 triliun. Dari anggaran tersebut, pendaftar yang lolos, berhak mendapatkan insentif uang tunai sebesar Rp 3.55 juta dari program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Buruan Cek Saldo di Rekening Anda, Penyaluran Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 Juta Hampir Rampung 100 Persen

Rinciannya Rp 1 juta untuk pembelian pelatihan (tidak dapat dicairkan), Rp 600 ribu selama 4 bulan,Rp 150 ribu untuk insentif survei yang akan dicairkan ke rekening masing-masing peserta.Selain itu peserta akan menerima sertifikat, dan diberikan rating atau ulasan.

Untuk persyaratan peserta Kartu Prakerja gelombang 20 simak ulasan berikut ini:

• Warga negara Indonesia (WNI).

• Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

• Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD.

• Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain.

• Selain itu, dalam 1 kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Buruan Cek Saldo di Rekening Anda, Penyaluran Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 Juta Hampir Rampung 100 Persen

Sedangkan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 20 adalah sebagai berikut:

 Buka laman prakerja.go.id di komputer atau HP Anda

 Masukan nama sesuai KTP, e-mail, password

 Masukan No KTP dan tanggal lahir

 Klik tombol 'berikutnya'

 Isi data diri dengan lengkap di form pengisian

 Masukan no tlp dan kode OTP yang dikirim via SMS

 Setelah itu, mengisi tes motivasi

 Menunggu email pemberitahuan

 setelah mendapat email, kembali ke www.prakerja.go.id, kemudian klik gabung gelombang 20.***

 

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler