Rezeki Menggiurkan, Ini 7 Cara Cek Penerima BPUM 2021 bagi UMKM Cair Rp1,2 Juta Hanya Siapkan Dokumen KTP

13 September 2021, 06:40 WIB
Daftar bit.ly/BPUMWonogiri2021,Link Pendaftaran BPUM Tahap 4 Kabupaten Wonogiri, Hanya dengan modal NIK, Cair Rp1,2 Juta /pixabay.com/EmAji

BAGIKAN BERITA - Simak panduan simpel cek penerima BPUM 2021 cair Rp1,2 juta bagi para pelaku UMKM cukup siapkan dokumen pribadi KTP saja.

Anda hanya tinggal persiapkan dokumen pribadi KTP sebagai syarat akses masuk pada cek penerima BPUM 2021 di laman banpresbpum.id cair Rp1,2 juta.

Untuk cara cek penerima BPUM 2021 di banpresbpum.id sangatlah mudah sekali, anda hanya perlu menyiapkan KTP, HP dan kuota yang cukup.

Baca Juga: Rezeki Gede Buat Anda, Link dan Cara Cek Penerima BPUM 2021 untuk UMKM, Cair Rp1,2 Juta

Tak lupa juga, carilah sinyal yang bagus agar saat proses cek dapat segera diketahui.

Pastikan cek dan koreksi bilamana semua data-data sudah dimasukan pada banpresbpum.id.

Untuk cara cek penerima dapat anda simak di bawah ini:

Baca Juga: Rezeki Nomplok, Cek 2 Link Ini untuk Cek Penerima BPUM 2021 bagi UMKM, Siapkan Dokumen KTP, Cair Rp1,2 Juta

Cara masuk ke banpresbpum.id cukup pakai KTP anda.

- Pertama masuk ke mesin pencarian

- Kedua ketik banpresbpum.id

- Ketiga masukan nomor NIK anda

- Kelima, jika sudah diisi langkah selanjutnya yakni klik "Cari"

- Keenam tunggu sejenak ketika sedang loading

- Ketujuh jika anda benar penerima, berati anda sudah terdaftar sebagai penerima BPUM, kalau pun belum terdaftar itu artinya anda mesti menghubungi dan mendaftarkan diri di Dinas Koperasi dan UKM setempat dan cari informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Rezeki Tak Terkira, 7 Cara Cek Penerima BPUM 2021 bagi UMKM di banpresbpum id, Cair Sebesar Rp1,2 Juta

BPUM 2021 diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta rupiah per pelaku usaha mikro dan di transfer langsung ke rekening penerima.

Diberikan untuk pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM.

Waspadai hoax terkait BPUM

Pastikan menerima informasi langsung dari Kementerian Koperasi dan UKM, melalui kanal informasi resmi berikut:

Akun-akun media sosial: @KemenKopUkm

Website: www.kemenkopukm.go.id

Call center: 1500587.

Demikianlah informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat. Selamat mencoba.***

Editor: Hendra Karunia

Tags

Terkini

Terpopuler