Kado Bulan September, Buruan Cek Saldo Anda, BSU atau BLT Rp1 Juta Tahap 3 Cair, Ini Cara Ceknya

15 September 2021, 16:00 WIB
Kado Bulan September, Buruan Cek Saldo Anda, BSU atau BLT Rp1 Juta Tahap 3 Cair, Ini Cara Ceknya /Ali Bakti

BAGIKAN BERITA - Bantuan Subsidi Upah/ Gaji (BSU) atau dikenal dengan BLT Rp1 juta bagi para pekerja atau buruh pada saat ini, telah memasuki tahap 3 dan akan berakhir sampai tahap 5. Ini cara Ceknya.

Pemberian BSU atau BLT sebesar Rp1 juta ini disalurkan pemerintah berdasarkan data yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Pada Tahap 3 ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah mengirim data sebanyak 1,5 juta pekerja kepada pemerintah, namun hanya 1.428.069 pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU atau BLT sebesar Rp1.juta.

Baca Juga: Rezeki Gak Disangka, Ini 7 Cara Cek Penerima BPUM 2021 untuk UMKM di banpresbpum id, Cair Sebesar Rp1,2 Juta

Sedangkan sisa pekerja atau buruh yang berjumlah 71.931 orang tidak memenuhi syarat karena sudah menerima bantuan sosial (bansos) lain.

Informasi mengenai pencairan BSU atau BLT Rp1 juta untuk tahap 3, sudah mulai dicairkan pemerintah dikatakan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada wartawan pada Senin 30 Agustus 2021.

"Minggu ini sudah mulai disalurkan ke penerima," katanya ketika ditanya wartawan.

Baca Juga: Perilaku Peduli Lingkungan yang Terdapat pada Bacaan, Inilah Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 4 Halaman 111 112 113

Sementara untuk proses pencairannya sebesar Rp1 juta, akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU atau BLT melalui Bank yang tergabung dalam HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Bagi pekerja atau buruh yang belum memiliki rekening bank yang tergabung dalam HIMBARA, pemerintah akan membuatkannya.

Adapun data yang dibutuhkan untuk proses tersebut adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Rezeki Nomplok, Ayo Masuk 2 Link Ini untuk Cek Penerima BPUM 2021 bagi UMKM Cair Rp1,2 Juta, Cukup Pakai KTP

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Tanggal Lahir

4. Alamat Pemberi Kerja

5. Nama Ibu Kandung

6. Nomor Telepon Selular

7. Alamat Email

Sedangkan cara mengecek apakah Anda merupakan penerima BSU atau tidak, bisa dilihat di 4 layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

4 layanan tersebut diantaranya, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, akun aplikasi BPJSTKU, WhatsApp di nomor 081380070175 dan Call center Layanan Masyarakat 175.

Baca Juga: Tiba-tiba Aldebaran Menghilang Saat Ancaman Datang, Andin Dibuat Cemas di Ikatan Cinta RCTI

Khusus Cara Cek Penerima BSU atau BLT di BPJS Ketenagakerjaan via WhatsApp (WA), akun instagram @bpjs.ketenagakerjaan menjelaskan sebagai berikut:

1. Hubungi WA 0813-8007-0175 atau buka link http: //wa.me/6281380070175.

2. Jika telah berkirim pesan, maka akan ada balasan dan diminta memilih sesuai keinginan Anda seperti ini: Informasi Kepesertaan, Informasi Klaim, Informasi Kanal Layanan,E-Form Pengaduan, Informasi Calon Penerima BSU 2021.

3. Setelah dipilih dan dibalas ketik angka 5.

4. Setelah itu, ada pertanyaan apakah Anda sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Anda Jawab "Ya".

6. Maka Anda akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Sedangkan untuk persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Resep dan Cara Buat Sajian Nikmat Daging Masak Saus Kacang Ala Chef Rudy Choirudin, Enaknya Bikin Nagih

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Alhamdulillah, KJP Plus Tahap 1 Sudah Cair dari Pemprov DKI Jakarta, Begini Syaratnya

Selain itu, BLT Subsidi Gaji 2021 ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler