Mohon Maaf, 7 Karyawan ini Tidak Mendapatkan BSU BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ini Penjelasan dari Kemnaker

16 September 2021, 23:39 WIB
Soal BSU Rp 1,8 Juta Guru Honorer dan Non PNS Belum Jelas, JPPI: Kemendikbud Ristek Jangan Zolimi Mereka /Pikiran Rakyat

BAGIKAN BERITA-Kemnaker siap kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji di tahun 2021 sebesar Rp1 Juta. 

Menurut Kemnaker ternyata tidak semua karyawan mendapatkan BSU 2021 Rp1 juta. 

Dalam penjelasan Kemnaker terdapat 7 Karyawan tidak mendapat BSU 2021 sebesar Rp1 juta.

Salah satu syarat bantuan BSU Rp1 Juta tersebut akan diberikan bagi para pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Mohon Maaf Khusus Perempuan, Bisa Dapat Bantuan hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus, Cukup Siapkan Dokumen i

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu perbulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk mendapatkan BSU BLT Subsidi Gaji, berikut. Ini adalah syaratnya:

1.Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2 Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

3.Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Hore, BST Rp600 Ribu Cair September di Kantor Pos dan Rekening, Segera Cek cekbansos kemensos go id

4.Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

5.Bekerja di wilayah PPKM Level 3 yang ditetapkan pemerintah.

6. Bekerja di wilayah PPKM Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

7.Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Sementara itu untuk mengetahui BSU BLT Subsidi Gaji Rp1 juta, berikut cara ceknya;:

1.Kunjungi website kemnaker.go.id

2Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Baca Juga: Rezeki Penuh Berkah, Ini Cara Cek Penerima Bantuan PNM Mekar 2021 Rp1,2 Juta, Ikuti Langkahnya

3Masuk
Login kedalam akun Anda.

4Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5.Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.

Kemudian bagi yang Terdaftar , Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara itu bagi yang tidak Terdaftar Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Rejeki Tak Bisa Ditolak, Segera Cek Rekening Anda BSU atau BLT Tahap 3 Sudah Ditransfer, Ini Cara Cek di WA

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama.

Apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Setelah Ditetapkan, Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Apabila  Belum Memenuhi Syarat, Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

Kemudian bagi yang sudah memenuhi syarat,
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: September Penuh Berkah, Cek Saldo Anda, BSU Tahap 3 Sudah Ditransfer, BLT Rp1 Juta Cair, Ini Caranya

Lebih lanjut mengenai informasi kriteria, mekanisme dan tata cara BSU 2021 dapat dilihat pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

Jika Anda memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka dana BSU 2021 akan langsung ditransfer ke rekening Anda.

Jika Anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka Anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.***

Editor: Hendra Karunia

Tags

Terkini

Terpopuler