Cara Pencairan BLT UMKM Tidak Antre, Segera Cek Daftar Penerima di eform bri co id bpum atau banpresbpum id

18 September 2021, 10:27 WIB
Klik eform BRI co id UMKM 2021 Tahap 3, Segera Cek Penerima BLT BPUM 2021 /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

BAGIKAN BERITA-Cara cepat agar tidak antre saat pencairan BLT UMKM, segera cek daftar penerima di eform bri co id bpum atau banpresbpum id

Tanpa antre, begini cara pencairan BLT UMKM, segera cek daftar penerima di eform bri co id bpum atau banpresbpum id Cair September. 

Tidak mau antre saat pencairan BLT UMKM? Segera Cek Daftar Penerima di eform brico id bpum atau banpresbpum id. 

Baca Juga: Rezeki 18 September, Banpres BPUM BRI dan BNI PNM Mekaar Rp1,2 Juta Akan Cair, Siapkan NIK KTP untuk Reservasi

Berikut cara pencairan BPUM atau BLT UMKM yang cair bulan September 2021 sebesar Rp1,2 Juta tidak perlu antre.

Bagi yang tidak mau menunggu antrean saat menerima BPUM dan BLT UMKM  yang cair bulan Agustus ini bisa melakukan pencairan dengan cek melalui website online bank BRI.

Agar tidak antre saat pencairan BPUM dan BLT UMKM langkahnya sangat mudah, hanya dengan melakukan reservation system supaya dapat nomor dan kuota antrean saat melakukan pencairan dana dari bank BRI.

Baca Juga: Rezeki Akhir Pekan Tanpa Antre, Siapkan NIK KTP untuk Cairkan Banpres BPUM BRI dan BNI PNM Mekaar Rp1,2 Juta

Kemudian para penerima BPUM dan BLT UMKM dapat memilih Unit Kerja Operasional atau bisa juga dengan mencari bank tempat pencairan.

Selanjutnya bagi yang sudah daftar online tidak perlu pergi ke Bank BRI untuk ambil nomor antrean.

Para penerima BPUM dan BLT UMKM sebesar Rp1, 2 juta bisa cek dengan klik www eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum. id

Inilah langkah untuk Reservasi System di Bank BRI

1. Akses eform bri.co.id/bpum

2. Apabila nasabah sudah memenuhi syarat kemudian berhak menerima BPUM, kemudian akan diarahkan ke halaman reservasi.
Kemudian jika tidak maka para penerima BPUM tidak akan diarahkan.

Baca Juga: Rezeki Hari Sabtu, Siapkan NIK KTP untuk Pencairan Banpres BPUM BRI dan BNI PNM Mekaar Rp1,2 Juta, Ini Caranya

3. Lalu Nasabah disuruh untuk melengkapi kolom  isian yang sudah tersedia, contohnya seperti nomor KTP, unit kerja bank, jadwal antrean, menu provinsi, kota dan Kabupaten.

4. Kemudian setelah dilengkapi dan mengisi kode Verifikasi, maka akan muncul  nomor referensi.
Setelah muncul nomor referensi para penerima BPUM diwajibkan untuk menyimpannya.

5. Langkah terakhir adalah Nasabah datang ke Bank tempat pencairan terdekat yang sudah dipilih dalam jadwalnya

Apabila Jadwal terlewat maka harus melakukan reservasi dari awal kembali.

Setelah selesai melakukan reservasi secara online agar tidak antre saat pencairan BPUM dan BLT UMKM, berikut petunjuk cara cek penerima BPUM di BRI.

1. klik www.eform.bri.co.id/bpum
2. Kemudian masukkan nomor KTP dan kode Verifikasi.
3. Langkah selanjutnya Klik Proses Inquiry.

Setelah melakukan langkah tersebut diatas akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Apalagi bukan len BPUM, akan muncul tulisan:

Nomor KTP Anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.

Sementara itu bagi penerima BPUM dan BLT UMKM nasabah Bank BNI langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Klik www.banpresbpum.id
2. Isi nomor KTP
3. Lalu pilih Cari
4. Kemudian akan terlihat pemberitahuan apakah Anda penerima BPUM atau Tidak.

Para penerima BPUM dan BLT UMKM bisa cek secara online dan nantinya para penerima akan beritahu lewat SMS dari Bank yang akan mencairkannya.

Apabila sudah menerima SMS, nasabah harus segera Verifikasi ke Bank penyalur  yang sudah ditentukan dan bisa langsung dicairkan.

Sementara itu Syarat penerima Program Bantuan UMKM Program BPUM dari Pemerintah adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Usaha Mikro
3. Bukan ASN, TNI Polri Pegawai BUMN / BUMD
4. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
5. Tidak Sedang menerima Kredit atau pembiayaan dari Perbankan dan KUR.
6. Untuk Pelaku Usaha Mikro yang punya KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Demikianlah Langkah dan Cara bagi penerima BPUM dan BLT UMKM dari Pemerintah melalui Kemenkop UMKM.***

Editor: Hendra Karunia

Tags

Terkini

Terpopuler