Aktifkan HP Anda, Pencairan BSU atau BLT Rp1 Juta untuk Tahap 4 Disampaikan Via WA, Ini Cara Ceknya

20 September 2021, 11:13 WIB
Aktifkan HP Anda, Pencairan BSU atau BLT Rp1 Juta untuk Tahap 4 Disampaikan Via WA, Ini Cara Ceknya /Ali Bakti

BAGIKAN BERITA - Pada saat ini penyaluran BSU atau BLT sebesar Rp1 juta sudah memasuki tahap 4 dan kabar pencairannya akan disampaikan melalui nomor WhatsApp (WA). Oleh karena itu aKtifkan HP Anda dan ini cara ceknya.

Untuk pencairan BSU atau BLT sebesar Rp1 juta ini, pemerintah masih mempercayai bank BUMN atau Himbara dalam melakukan proses transaksinya.

Penyaluran BSU atau BLT sebesar Rp1 juta, pada tahap 4 akan menyasar ke 1,6 juta pekerja dari data yang diterima 1,8 juta calon penerima.

Baca Juga: ISIS Khorasan Mengaku Telah Menyerang Mobil Patroli Taliban yang Menewaskan 30 Orang 20 Lainnya Luka-luka

Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU atau BLT dari tahap satu hingga tahap 4 sebesar Rp1 juta harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas apa saja persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, berikut ulasannya.

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Cara Pencairan Bantuan Langsung Tunai Subsidi Gaji.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Tampil Garang di Manchester United, Selalu Cetak gol: Hebat!

Sedangkan untuk tata cara cek pencairan dana tersebut, para karyawan swasta identitasnya harus terdaftar sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

• Buka laman kemnaker.go.id

• Klik Daftar yang berada di posisi pojok kanan.

• Masukkan id dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya, lalu isi formulir dengan lengkap.

• Setelah itu akan muncul pemberitahuan di dashboard apakah Anda penerima BLT atau tidak.
Jika Anda belum memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda perlu mendaftarkan akun terlebih dahulu, dengan cara berikut:

Baca Juga: Lionel Messi Belum Tampil Garang Bersama PSG, Ini kata Pelatih Mauricio Pochettino

1. Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Pilih "Buat Akun Baru"

3. Pada Kolom segmen, masukan status Anda: Pekerja Penerima Upah (PU), Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), atau Pekerja Migran Indonesia (PMI)

4. Tulis alamat email dan pilih "Kirim"

5. Isi kode OTP yang dikirm ke email Anda, selanjut pilih "Verifikasi";

6. Jika berhasil, isi biodata Anda seperti nama, tanggal lahir, NIK, nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek), dan lain-lain, kemudian pilih "Kirim";

7. Jika berhasil, PIN akan didapatkan.

8. PIN yang Anda dapatkan dikirim melalui SMS dari nomor HP yan telah didaftarkan sebelumnya.***

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler