Rezeki Cuma Bulan Ini, Berikut Link dan Cara Cek Penerima BPUM 2021 di eform bri co id, Cair Rp1,2 Juta

24 September 2021, 16:15 WIB
Ini nih link cek penerima BPUM 2021 pada eform.bri.co.id, siapkan dokumen KTP cair Rp1,2 juta bagi para pelaku UMKM yang terdaftar. /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - September penuh gembira, cek BPUM 2021 pada laman eform.bri.co.id sekarang juga dan dapatkan Rp1,2 juta untuk UMKM Indonesia yang terdaftar, simaklah sampai tuntas.

Untuk cek BPUM 2021 panduannya sangatlah mudah dan gampang sekali, anda hanya cukup siapkan saja dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pada dokumen KTP disini, nantinya akan berguna untuk syarat akses BPUM 2021 yang mana cair sebesar Rp1,2 juta bagi para pelaku usaha yang kena imbas pandemi Covid-19.

Baca Juga: MV LOCO dari ITZY Akhirnya Rilis, Comeback dengan Full Album Pertama: Crazy In Love

Dengan adanya BPUM 2021 ini, mereka para pelaku usaha  yang terpilih dapat merasakan manfaat dari program bantuan ini.

Untuk cek penerima BPUM, pastikan juga anda siapkan HP serta kuota yang memadai.

Selain itu, carilah sinyal yang baik dan stabil di daerah anda.

Cek dan koreksi barangkali ada kesalahan dan keliru sewaktu memasukan data-data penting tersebut.

Sebagai informasi, selain cek penerima di eform.bri.co.id, anda pun dapat cek penerima di laman banpresbpum.id.

Baca Juga: Mengenal Tari Ratoh Jaroe yang Ditampilkan di Lamaran Ria Ricis dan Teuku Ryan, Berbeda dengan Tari Saman

Untuk cek penerima BPUM 2021 anda dapat simak di bawah ini dan dapatkan Rp1,2 juta:

  1. Masuk ke mesin pencari
  2. Ketik eform.bri.co.id
  3. Setelah masuk pada dashboard, cari pilihan cek data BPUM di bagian paling bawah
  4. Setelah masuk, siapkan KTP anda
  5. Kemudian, masukan nomor KTP anda
  6. Masukan kode verifikasi
  7. Lalu klik proses inqury

Baca Juga: Rezeki Orang Pilihan, Ada Bantuan Pinjaman Modal Usaha bagi Perempuan sampai Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus

Kemudian nantinya akan mengetahui anda terdaftar penerima BPUM atau bukan.

BPUM tahun 2021 hanya diberikan satu kali saja. Nasabah yang berhak dan telah mencairkan dana BPUM tidak perlu melakukan pengecekan ulang dan reservasi.

Data bersumber dari Kementrian Koperasi & UKM. BRI hanya berfungsi sebagai lembaga penyalur dan tidak melayani pendaftaran BPUM.

Untuk mengembangkan kompetensi dan menaik-kelaskan usaha anda, segera bergabung di https://linkumkm.id, sebuah platform online pemberdayaan terpadu bagi pelaku UMKM.***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler