Rezeki dari Allah, Buruan Cek Saldo Anda BSU Tahap 4 Cair, Ini Cara Cek di WA BPJS Ketenagakerjaan

28 September 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi, para pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU atau BLT Rp1 juta /pixabay/

BAGIKAN BERITA - Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai di Indonesia, membuat pemerintah harus menggelontorkan sejumlah bantuan, salah satunya Bantuan Subsidi Upah/ Gaji (BSU) atau dikenal dengan BLT Rp1 juta. Ini cara cek BSU tahap 4 di Whatsapp (WA).

Pemberian BSU atau BLT sebesar Rp1 juta yang diberikan pemerintah bertujuan menjaga daya beli dan memulihkan perekonomian nasional yang saat ini sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, pemberian BSU atau BLT sebesar Rp1 juta ini ditujukan kepada para pekerja atau buruh yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Perang Besar Kembali Terjadi di Yaman, 67 Pasukan Houthi Tewas Diserang Koalisi Pimpinan Arab Saudi

Pada saat ini, penyaluran BSU sudah memasuki tahap 4dan BPJS Ketenagakerjaan telah mengirim data sebanyak 1,5 juta pekerja kepada pemerintah, namun hanya 1.428.069 pekerja atau buruh saja yang memenuhi syarat.

Sedangkan sisa pekerja atau buruh yang berjumlah 71.931 orang tidak memenuhi syarat karena sudah menerima bantuan sosial (bansos) lain.

Informasi mengenai pencairan BSU atau BLT Rp1 juta untuk tahap 3, sudah mulai dicairkan pemerintah dikatakan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada wartawan pada Senin 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Tak Hanya Pintar Masak, Lord Adi Ternyata Jago Host, Ini Penampilan Kerennya

"Minggu ini sudah mulai disalurkan ke penerima," katanya ketika ditanya wartawan.

Sementara untuk proses pencairannya sebesar Rp1 juta, akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU atau BLT melalui Bank yang tergabung dalam HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Bagi pekerja atau buruh yang belum memiliki rekening bank yang tergabung dalam HIMBARA, pemerintah akan membuatkannya.

Adapun data yang dibutuhkan untuk proses tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Piala Sudirman 2021 Hari Ini, Rabu 28 September 2021

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Tanggal Lahir

4. Alamat Pemberi Kerja

5. Nama Ibu Kandung

6. Nomor Telepon Selular

7. Alamat Email

Sedangkan cara mengecek apakah Anda merupakan penerima BSU atau tidak, bisa dilihat di 4 layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

4 layanan tersebut diantaranya, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, akun aplikasi BPJSTKU, WhatsApp di nomor 081380070175 dan Call center Layanan Masyarakat 175.

Baca Juga: Ini Komentar Netizen Atas Sikap Amanda Manopo, Tega Mengabaikan Arya Saloka di Indonesian Television Awards

Khusus Cara Cek Penerima BSU atau BLT di BPJS Ketenagakerjaan via WhatsApp (WA), akun instagram @bpjs.ketenagakerjaan menjelaskan sebagai berikut:

1. Hubungi WA 0813-8007-0175 atau buka link http: //wa.me/6281380070175.

2. Jika telah berkirim pesan, maka akan ada balasan dan diminta memilih sesuai keinginan Anda seperti ini: Informasi Kepesertaan, Informasi Klaim, Informasi Kanal Layanan,E-Form Pengaduan, Informasi Calon Penerima BSU 2021.

3. Setelah dipilih dan dibalas ketik angka 5.

4. Setelah itu, ada pertanyaan apakah Anda sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Anda Jawab "Ya".

6. Maka Anda akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Sedangkan untuk persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Rejeki Bombastis, Inilah Tata Cara Pencairan Banpres PNM Mekar Bank BNI Rp1,2 Juta, Cek Sebelum Terlambat

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Perempuan Bisa Dapat Tambahan Modal Rp15 Juta dari PNM Mekaar Plus Tanpa Syarat Jaminan, Hanya Siapkan e-KTP

Selain itu, BLT Subsidi Gaji 2021 ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler