BAGIKAN BERITA - Berikut tujuh panduan atau langkah cek penerima BPUM 2021 cair Rp1,2 juta untuk para UMKM yang terdaftar.
Mendapatkan BPUM 2021 yang cairnya mencapai Rp1,2 juta, dapat anda manfaatkan untuk tambahan modal usaha.
Syarat cek penerima BPUM 2021 pun relatif sangat mudah dan cuma menyiapkan satu dokumen saja, yakni KTP.
Sedangkan untuk cara-cara ceknya pun sangatlah terbilang mudah dan sangat simpel sekali.
Siapkan juga HP, HP atau laptop dan komputer sebagai media untuk cek penerima BPUM 2021 cair sebesar Rp1,2 juta.
Tak lupa, periksalah data-data penting yang sudah dimasukan barusan.
Untuk cara cek penerima dapat disimak di bawah ini:
Cara masuk ke banpresbpum.id cukup pakai dokumen KTP anda.
- Pertama masuk ke mesin pencarian
- Kedua ketik banpresbpum.id
- Ketiga masukan nomor NIK anda
- Kelima, jika sudah diisi langkah selanjutnya yakni klik "Cari"
- Keenam tunggu sejenak ketika sedang loading
- Ketujuh jika anda benar penerima, berati anda sudah terdaftar sebagai penerima BPUM, kalau pun belum terdaftar itu artinya anda mesti menghubungi dan mendaftarkan diri di Dinas Koperasi dan UKM setempat dan cari informasi lebih lanjut.
BPUM 2021 diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta rupiah per pelaku usaha mikro dan di transfer langsung ke rekening penerima.
Diberikan untuk pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM.
Waspadai hoax terkait BPUM
Pastikan menerima informasi langsung dari Kementerian Koperasi dan UKM, melalui kanal informasi resmi berikut:
Akun-akun media sosial: @KemenKopUkm
Website: www.kemenkopukm.go.id
Call center: 1500587.
Demikianlah informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat. Selamat mencoba.***