Rezeki Perempuan Solehah, Dapat Pinjaman Rp25 Juta Tanpa Agunan dari PNM Mekaar Plus, Ini Cara dan Syaratnya

1 Oktober 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi, Pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta dari PNM Mekaar Plus /Pixabay/

BAGIKAN BERITA - PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar) Plus kembali membidik kaum perempuan yang sudah mempunyai usaha sebelumnya untuk diberikan pinjaman modal usaha tanpa agunan hingga Rp25 juta. Ini cara dan syaratnya.

PNM Mekaar Plus berharap dengan diberikan pinjaman modal usaha tanpa agunan hingga Rp25 juta khusus perempuan ini, bisa berkembang dengan baik sehingga bisa menopang perekonomian keluarga.

Kesempatan langka berupa pinjaman modal usaha tanpa agunan hingga Rp25 juta dari PNM Mekaar Plus khusus perempuan ini dalam rangka membantu masyarakat khususnya pelaku UMKM yang terpuruk akibat pandemi corona.

Baca Juga: Dipuji Anang Hermansyah, Aris Idol Sumbang Uang ke-40 Orang Pengamen dari Hasil Lelang Gitar Kesayangannya

Oleh karena itu, kaum perempuan akan rugi jika kesempatan langka mendapatkan modal usaha dari PNM Mekaar Plus hingga Rp25 juta ini tidak diambil.

Seperti diketahui, setelah program bantuan PNM Mekaar yang sangat bermanfaat untuk kaum perempuan dan ibu-ibu kini PT Permodalan Nasional Madani kembali memberikan program lanjutannya yakni PNM Mekaar Plus.

Jika sebelumnya bantuan PNM Mekaar memberikan bantuan senilai dari Rp2 Juta hingga Rp5 Juta, kali ini PNM Mekaar plus akan memberikan bantuan dengan nilai yang lebih besar sekitar Rp15 juta.

Baca Juga: Rezeki Malam Jumat, Lewat PNM Mekaar UMKM Dapat Banpres BPUM 2021 Cair Rp1,2 Juta, Ini Syaratnya

Tidak hanya itu, apabila pengembangan usahanya ada kemajuan, maka bantuan PNM Mekaar Plus bisa ditambah sampai Rp25 juta.

Sebagai informasi, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Hanya untuk Perempuan, Bisa Dapat Pinjaman Rp25 Juta Tanpa Jaminan dari PNM Mekaar Plus, Ikuti Langkah Ini

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir antara.

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Dalam paparannya, Sunar Basuki juga menyampaikan bahwa profil sektor usaha nasabah Mekaar ultra mikro tersebut didominasi sektor perdagangan sebesar 74,9 persen.

Baca Juga: Pamer Pose Hamil Bersamaan, Begini Gaya Lesti Kejora, Nagita Slavina, Aurel Hermansyah dan Paula Verhoeven

Kemudian pertanian dan perkebunan 14,8 persen, sektor jasa 3,8 persen, perikanan dan peternakan 3,7 persen, serta sektor kerajinan 2,8 persen.

Sebaran nasabah didominasi di Pulau Jawa sebesar 60,4 persen, Sumatra 24,8 persen, Bali dan Nusa Tenggara 6,5 persen, Kalimantan 1,6 persen, dan Maluku serta Papua 0,4 persen.

"Kesinambungan pemberdayaan pelaku usaha di PNM terus dijaga dari mulai pembiayaan ultra mikro yang sangat kecil mulai dari Rp2 juta, terus sampai meningkat hingga naik kelas, bahkan kami dampingi sampai ke capita market, apabila nasabah sangat sukses dalam usahanya". Kata Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM tersebut.

Baca Juga: Waspada! Gunung Merapi Alami 129 Kali Gempa Guguran Lava, Jarak Luncur Maksimal 1.800 Meter

Tenaga Account Officer (AO) pendamping lapangan kurang lebih lebih 47 ribu orang dimana 98 persennya didominasi generasi milenial.

Adapun syarat menjadi nasabah PNM Mekaar adalah sebagai berikut:

1 Perempuan.

2.Sudah memiliki modal kerja.

3.Usia debitur setidaknya 18-55 tahun.

4.Kelompok minimal 10 orang.

5.Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan (pembayaran cicilan).

6.e-KTP dan surat lain.

Baca Juga: Duet Romantis Via Vallen dan Chevra Papinka yang Merdu, Lirik Lagu Cintamu Terbaik Untukku Penuh Makna Cinta

Manfaat yang disalurkan oleh PNM melalui layanan PNM Mekaar, meliputi:

1.Peningkatan pengelolaan keuangan;

2.Pembiayaan modal tanpa agunan;

3.Penanaman budaya menabung; dan

4.Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.

Berikut kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar:

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Terbaru Subang: Polisi Temukan Bukti Baru dari CCTV

1.Layanan PNM Mekaar diperuntukan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro

2.Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM);

3.Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah;

4.Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua;

5.Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.

Apalagi, Menteri BUMN Erick Thohir menjanjikan cicilan untuk PNM Mekaar akan diturunkan mulai September 2021 ini.

Baca Juga: Keren! Music Video MY UNIVERSE Coldplay dan BTS Akhirnya Rilis, Kisah Nuansa Luar Angkasa dan Masa Depan

Untuk mengajukan PNM Mekaar, siapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat pengajuan.***

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler