Kabar Gembira! Pemilik Rekening BCA atau Swasta Bisa Cairkan BSU atau BLT Rp1 Juta, Ini Syaratnya

18 Oktober 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi, uang Rp1 juta bagi penerima BSU /Ali Bakti

BAGIKAN BERITA - Dalam rangka membantu masyarakat yang terdampak Covid-19, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT sebesar Rp1 juta yang pada saat ini sudah memasuki tahap 5 dan pekerja atau buruh pemilik rekening BCA atau Swasta Bisa Cair. Ini syaratnya.

Untuk penyaluran BSU atau BLT Rp1 juta pada tahap 5 kepada buruh atau pekerja swasta ini, pemerintah telah menunjukan bank yang tergabung dalam Himbara yakni, BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Bagi pekerja atau buruh swasta yang tercatat dalam BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima BSU atau BLT sebesar Rp1 juta tapi tidak memiliki rekening bank Himbara seperti BCA jangan khawatir, karena pemerintah akan membuatkannya secara kolektif.

Baca Juga: Usai Pertengkaran Hebat, Elsa Bongkar Rahasia Asmara Rendy dengan Jessica, Papa Surya Terkejut di Ikatan Cinta

Informasi mengenai pencairan BSU atau BLT Rp1 juta, sudah mulai dicairkan pemerintah dikatakan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada wartawan.

"Minggu ini sudah mulai disalurkan ke penerima," katanya ketika ditanya wartawan.

Adapun data yang dibutuhkan untuk proses tersebut adalah sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Tanggal Lahir

4. Alamat Pemberi Kerja

5. Nama Ibu Kandung

6. Nomor Telepon Selular

7. Alamat Email

Baca Juga: Penampilan Findi Lampung Membuat Madam Inul Daratista Menangis Bahagia di Konser Grand Final Bintang Pantura 6

Sedangkan cara mengecek apakah Anda merupakan penerima BSU atau tidak, bisa dilihat di 4 layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

4 layanan tersebut diantaranya, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, akun aplikasi BPJSTKU, Whatsapp di nomor 081380070175 dan Call center Layanan Masyarakat 175.

Khusus Cara Cek Penerima BSU atau BLT di BPJS Ketenagakerjaan via WA, akun instagram @bpjs.ketenagakerjaan menjelaskan sebagai berikut:

Baca Juga: Indonesia Juara Piala Thomas Cup 2020 setelah Kalahkan China dengan Skor 3-0

1. Hubungi WA 0813-8007-0175 atau buka link http: //wa.me/6281380070175.

2. Jika telah berkirim pesan, maka akan ada balasan dan diminta memilih sesuai keinginan Anda seperti ini: Informasi Kepesertaan, Informasi Klaim, Informasi Kanal Layanan,E-Form Pengaduan, Informasi Calon Penerima BSU 2021.

3. Setelah dipilih dan dibalas ketik angka 5.

4. Setelah itu, ada pertanyaan apakah Anda sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Anda Jawab "Ya".

6. Maka Anda akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Sedangkan untuk persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar, Senin 18 Oktober 2021: Grand Final Bintang Pantura 6, Suara Hati Istri, Istri Impian

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Uang BSU Rp1 Juta Cair bagi Pemilik Rekening Non Himbara, Inilah Cara Gampang Bikin Burekol

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler