Rezeki 18 Oktober Khusus Perempuan, Dapat Pinjaman hingga Rp25 Juta Tanpa Agunan dari PNM Mekaar Plus

18 Oktober 2021, 15:00 WIB
ilustrasi, uang rupiah bagi nasabah PNM Mekaar Plus /Ali Bakti

BAGIKAN BERITA - PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar) Plus kembali membidik kaum perempuan yang telah mempunyai usaha kecil untuk dijadikan nasabah dengan program pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta tanpa agunan.

Adapun usia nasabah atau pelaku usaha mikro yang akan menerima pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta tanpa agunan dari PNM Mekaar Plus ini adalah 18-55 tahun khusus perempuan.

Program peminjaman modal usaha hingga Rp25 juta tanpa agunan khusus perempuan ini, juga memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk terus berkembang. Dengan kata lain, PNM Mekaar Plus juga dapat menjadi batu loncatan sebelum UMKM bisa naik kelas menjadi nasabah program Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) maupun KUR perbankan.

Baca Juga: Penampilan Findi Lampung Membuat Madam Inul Daratista Menangis Bahagia di Konser Grand Final Bintang Pantura 6

Oleh karena itu, kaum perempuan akan rugi jika kesempatan langka mendapatkan modal usaha dari PNM Mekaar Plus hingga Rp25 juta ini tidak diambil.

Seperti diketahui, setelah program bantuan PNM Mekaar yang sangat bermanfaat untuk kaum perempuan dan ibu-ibu kini PT Permodalan Nasional Madani kembali memberikan program lanjutannya yakni PNM Mekaar Plus.

Jika sebelumnya bantuan PNM Mekaar memberikan bantuan senilai dari Rp2 Juta hingga Rp5 Juta, kali ini PNM Mekaar plus akan memberikan bantuan dengan nilai yang lebih besar sekitar Rp15 juta.

Baca Juga: Indonesia Juara Piala Thomas Cup 2020 setelah Kalahkan China dengan Skor 3-0

Tidak hanya itu, apabila pengembangan usahanya ada kemajuan, maka bantuan PNM Mekaar Plus bisa ditambah sampai Rp25 juta.

Seperti diketahui PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar, Senin 18 Oktober 2021: Grand Final Bintang Pantura 6, Suara Hati Istri, Istri Impian

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir antara.

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Dalam paparannya, Sunar Basuki juga menyampaikan bahwa profil sektor usaha nasabah Mekaar ultra mikro tersebut didominasi sektor perdagangan sebesar 74,9 persen.

Baca Juga: Usai Pertengkaran Hebat, Elsa Bongkar Rahasia Asmara Rendy dengan Jessica, Papa Surya Terkejut di Ikatan Cinta

Kemudian pertanian dan perkebunan 14,8 persen, sektor jasa 3,8 persen, perikanan dan peternakan 3,7 persen, serta sektor kerajinan 2,8 persen.

Sebaran nasabah didominasi di Pulau Jawa sebesar 60,4 persen, Sumatra 24,8 persen, Bali dan Nusa Tenggara 6,5 persen, Kalimantan 1,6 persen, dan Maluku serta Papua 0,4 persen.

"Kesinambungan pemberdayaan pelaku usaha di PNM terus dijaga dari mulai pembiayaan ultra mikro yang sangat kecil mulai dari Rp2 juta, terus sampai meningkat hingga naik kelas, bahkan kami dampingi sampai ke capita market, apabila nasabah sangat sukses dalam usahanya". Kata Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM tersebut.

Baca Juga: Dokter Zaidul Akbar Bagikan Tips untuk Ganti Bahan Mie dengan Bahan-bahan dari Sayuran dan Buah, Bisa Dicoba

Tenaga Account Officer (AO) pendamping lapangan kurang lebih lebih 47 ribu orang dimana 98 persennya didominasi generasi milenial.

Adapun syarat menjadi nasabah PNM Mekaar adalah sebagai berikut:

1 Perempuan.

2.Sudah memiliki modal kerja.

3.Usia debitur setidaknya 18-55 tahun.

4.Kelompok minimal 10 orang.

5.Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan (pembayaran cicilan).

6.e-KTP dan surat lain.

Baca Juga: Daftar Lengkap Grand Finalis Bintang Pantura 6 Indosiar, Persaingan Pungkas Perebutkan Gelar Juara

Manfaat yang disalurkan oleh PNM melalui layanan PNM Mekaar, meliputi:

1.Peningkatan pengelolaan keuangan;

2.Pembiayaan modal tanpa agunan;

3.Penanaman budaya menabung; dan

4.Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.

Berikut kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar:

Baca Juga: Se-Frequensi, Apakah Ariel Noah dan Dina Lorenza Berjodoh? Begini Kata Pakar Numerologi yang Bikin Mengejutkan

1.Layanan PNM Mekaar diperuntukan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro

2.Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM);

3.Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah;

4.Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua;

5.Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.

Apalagi, Menteri BUMN Erick Thohir menjanjikan cicilan untuk PNM Mekaar akan diturunkan mulai September 2021 ini.

Baca Juga: Rezeki hingga Rp50 Juta dari KUR BRI, Berikut Syarat Pengajuannnya, Bisa Jadi Modal Usaha UMKM Anda

Untuk mengajukan PNM Mekaar, siapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat pengajuan.***

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler