Mudah dan Gampang Serta Tak Perlu Antre untuk Cairkan BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 Juta, Ini Caranya

22 Oktober 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi uang Rp1,2 juta /Ali Bakti

BAGIKAN BERITA - Pemerintah melalui Kemenkop UKM kembali menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT tahap 3 sebesar Rp 1,2 juta kepada pelaku UMKM.
Penyaluran Banpres BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta ini akan berakhir pada akhir Desember 2021.

Pada saat ini, penyaluran BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta sudah memasuki tahap 3.
Untuk mengetahui apakah kita merupakan penerima atau tidak bisa di cek melalui E Form atau mendapatkan SMS pemberitahuan dari BRI.

Untuk penyaluran BLT UMKM atau BPUM tahap 3 ini, pemerintah telah menunjuk bank plat merah, salah satunya BRI.

Baca Juga: Rachel Vennya Minta Didoakan dalam Menghadapi Proses Hukumnya Setelah Kabur dari Karantina di Wisma Atlet

Menurut Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dalam keterangan resminya mengatakan penyaluran BLT UMKM atau BPUM yang dilakukan perusahaan dijamin gratis atau tanpa biaya apapun.

"Setiap penyaluran BPUM yang dilakukan perusahaan dijamin gratis atau tanpa biaya apapun. Penyaluran BPUM juga dilakukan langsung terhadap masyarakat yang berhak tanpa melalui perantara, dan dilakukan satu kali kepada setiap penerima bantuan pada tahun 2021," kata Aestika Oryza Gunarto Rabu 21 Juli 2021.

Penerima BPUM bisa mengecek terlebih dulu status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Al Fatihah Bukan Surat Pertama yang Diturunkan Allah SWT tapi Ditempatkan Diawal Al Qur'an, Ini Jawabannya

Untuk menghindari antrian panjang, pihak BRI telah mengembangkan sistem BPUM Reservation System.

Sistem tersebut bisa mengecek status kepenerimaan BPUM dan juga bisa mendapatkan nomor antrian, tempat dan tanggal pencairan. Dengan adanya sistem ini, para penerima BPUM akan terhindar dari antrian panjang.

Berikut ini cara menggunakan BPUM Reservation System untuk menghindari antrian panjang.

Baca Juga: Ikatan Cinta, Jumat 22 Oktober 2021, Aldebaran Nekad Temui Denis Setiano Sendirian, Suasana Tegang Terjadi

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Jika Anda memenuhi syarat sebagai penerima BPUM, langsung mengakses ke halaman reservasi.

3. isi biodata anta sesuai data di KTP dan Unit Kerja, dan Jadwal Antrian.

4. Setelah selesai, isi kode verifikasi. jika data sudah benar akan muncul nomor referensi. Sebagai catatan, jangan sampai lupa untuk menyimpan nomor tersebut.

5. Penerima BPUM atau BLT tinggal datang untuk mencairkan ke tempat sesuai dengan data registrasi dan jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Rezeki Pagi-pagi, BSU Cair Rp1 Juta untuk Pemilik Rekening Non Himbara, Begini Alur Mudah Buat Burekol

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, adalah sebagai berikut:

 

• WNI

• Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

• Memiliki usaha mikro

• Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

• Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

• Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya membuka usaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.***

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler