Rezeki Malam Minggu, PNM Mekaar Plus Kucurkan Pinjaman Modal Tanpa Agunan hingga Rp15 Juta Khusus Perempuan

13 November 2021, 08:12 WIB
Ilustrasi, pemimjaman modal usaha di salah satu perbankan /Instagram @bank_indonesia/

BAGIKAN BERITA - PNM Mekaar Plus sebuah lembaga keuangan milik BUMN kembali kucurkan pinjaman modal usaha tanpa agunan hingga Rp15 Juta Khusus perempuan untuk pelaku UMKM.
Selain memberikan pinjaman modal usaha tanpa agunan hingga Rp15 Juta khusus perempuan ini, pelaku UMKM juga akan diberikan pelatihan dan pengawasan usaha oleh tim PNM Mekaar Plus.

Dengan adanya pelatihan dan pengawasasan dari PNM Mekaar Plus, diharapkan nasabah atau pelaku UMKM yang diberikan pinjaman modal usaha tanpa agunan hingga Rp15 Juta Khusus perempuan ini, usahanya akan semakin berkembang sehingga bisa membantu ekonomi keluarganya.

Oleh karena itu, kaum perempuan akan rugi jika kesempatan langka mendapatkan modal usaha dari PNM Mekaar Plus hingga Rp15 juta ini tidak diambil.

Baca Juga: Sudah Diwawancara dan Tidak Sepakat Frank Lampard Gagal Jadi Pelatih Norwich City

Sebagai informasi, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir antara.

Baca Juga: Pulih dari Cedera Anthony Sinisuka Ginting dan Jonatan Christie Siap Tampil di Indonesia Badminton Festival

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Dalam paparannya, Sunar Basuki juga menyampaikan bahwa profil sektor usaha nasabah Mekaar ultra mikro tersebut didominasi sektor perdagangan sebesar 74,9 persen.

Kemudian pertanian dan perkebunan 14,8 persen, sektor jasa 3,8 persen, perikanan dan peternakan 3,7 persen, serta sektor kerajinan 2,8 persen.

Baca Juga: Hindari 5 Makanan dan Minuman Ini, jika Tidak Mau Kena Asam Urat dengan Resiko Kaki Nyeri dan Bengkak

Sebaran nasabah didominasi di Pulau Jawa sebesar 60,4 persen, Sumatra 24,8 persen, Bali dan Nusa Tenggara 6,5 persen, Kalimantan 1,6 persen, dan Maluku serta Papua 0,4 persen.

"Kesinambungan pemberdayaan pelaku usaha di PNM terus dijaga dari mulai pembiayaan ultra mikro yang sangat kecil mulai dari Rp2 juta, terus sampai meningkat hingga naik kelas, bahkan kami dampingi sampai ke capita market, apabila nasabah sangat sukses dalam usahanya". Kata Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM tersebut.

Tenaga Account Officer (AO) pendamping lapangan kurang lebih lebih 47 ribu orang dimana 98 persennya didominasi generasi milenial.

Baca Juga: Sekarang Pengajuan KUR BNI Pakai HP dari Rumah, Klik eform.bni.co.id Pinjam hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan

Adapun syarat menjadi nasabah PNM Mekaar adalah sebagai berikut:

1 Perempuan.

2.Sudah memiliki modal kerja.

3.Usia debitur setidaknya 18-55 tahun.

4.Kelompok minimal 10 orang.

5.Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan (pembayaran cicilan).

6.e-KTP dan surat lain.

Baca Juga: Sah, Ria Ricis dan Teuku Ryan Menikah, Ijab Kabul Diucapkan dalam Satu Tarikan Nafas, Inilah Jumlah Maharnya

Manfaat yang disalurkan oleh PNM melalui layanan PNM Mekaar, meliputi:

1.Peningkatan pengelolaan keuangan;

2.Pembiayaan modal tanpa agunan;

3.Penanaman budaya menabung; dan

4.Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis;

Berikut kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar:

Baca Juga: Lirik Lagu SCIENTIST, Single Utama TWICE di Album Terbaru, Ekspresi Cinta Bukan Sains dan Tidak Butuh Lisensi

1.Layanan PNM Mekaar diperuntukan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro

2.Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM);

3.Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah;

4.Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua;

5.Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha;

Apalagi, Menteri BUMN Erick Thohir menjanjikan cicilan untuk PNM Mekaar akan diturunkan mulai September 2021 ini.

Baca Juga: Akhirnya Andin dan Jessica Saling Tahu Mereka Bersaudara, Nasib Irvan Terancam di Ikatan Cinta

Untuk mengajukan PNM Mekaar, siapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat pengajuan.***

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler