Rezeki Pertengahan November, Dapatkan Pinjaman Tanpa Jaminan Khusus Perempuan Rp15 Juta dari PNM Mekaar Plus

16 November 2021, 20:00 WIB
Ilustrai, Pelaku UMKM khusus perempuan sedang menjajakan dagangannya /Pixabay/

BAGIKAN BERITA - PNM Mekaar Plus sebuah lembaga keuangan yang khusus menangani pelaku UMKM perempuan, kembali menyalurkan bantuan berupa pinjaman tanpa jaminan untuk modal usaha hingga Rp15 juta.

Sebagai lembaga keuangan yang sudah berpengalaman dalam mengelola pelaku UMKM, PNM Mekaar Plus akan memberikan pelatihan dan pengawasan bagi pelaku UMKM khusus perempuan yang telah diberi pinjaman modal usaha tanpa jaminan hingga Rp15 juta.

Sehingga para pelaku UMKM khusus perempuan yang telah menerima pinjaman modal usaha tanpa jaminan hingga Rp15 juta dari PNM Mekaar Plus ini, bisa mengembangkan usaha dan dapat menopang ekonomi keluarganya.

Baca Juga: Rezeki Tak Diduga dari KUR BSI, Dapat Pinjaman Modal Kerja Tanpa Bunga hingga Rp10 Juta, Begini Caranya

Oleh karena itu, kaum perempuan akan rugi jika kesempatan langka mendapatkan modal usaha dari PNM Mekaar Plus hingga Rp15 juta ini tidak diambil.

Sebagai informasi, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Tanpa Bunga dan Angsuran Ringan, Segera Daftar di KUR BSI, Bisa Dapat Pinjaman Modal Usaha hingga Rp500 Juta

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir antara.

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Dalam paparannya, Sunar Basuki juga menyampaikan bahwa profil sektor usaha nasabah Mekaar ultra mikro tersebut didominasi sektor perdagangan sebesar 74,9 persen.

Baca Juga: Atta Halilintar Berencana Buka Bandana yang Selalu Dipakainya Setelah Punya Anak, Boy William: Serius loe?

Kemudian pertanian dan perkebunan 14,8 persen, sektor jasa 3,8 persen, perikanan dan peternakan 3,7 persen, serta sektor kerajinan 2,8 persen.

Sebaran nasabah didominasi di Pulau Jawa sebesar 60,4 persen, Sumatra 24,8 persen, Bali dan Nusa Tenggara 6,5 persen, Kalimantan 1,6 persen, dan Maluku serta Papua 0,4 persen.

"Kesinambungan pemberdayaan pelaku usaha di PNM terus dijaga dari mulai pembiayaan ultra mikro yang sangat kecil mulai dari Rp2 juta, terus sampai meningkat hingga naik kelas, bahkan kami dampingi sampai ke capita market, apabila nasabah sangat sukses dalam usahanya". Kata Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM tersebut.

Baca Juga: Ini Permintaan Maaf dan Saran bagi Para Pengemudi dari Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel yang Diwakili Ayahnya

Tenaga Account Officer (AO) pendamping lapangan kurang lebih lebih 47 ribu orang dimana 98 persennya didominasi generasi milenial.

Adapun syarat menjadi nasabah PNM Mekaar adalah sebagai berikut:

1 Wanita.

2.Sudah memiliki modal kerja.

3.Usia debitur setidaknya 18-55 tahun.

4.Kelompok minimal 10 orang.

5.Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan (pembayaran cicilan).

6.e-KTP dan surat lain.

Baca Juga: Buruan Daftar ke KUR BSI, Anda Dapat Pinjaman Modal Usaha hingga Rp50 Juta Tanpa Bunga, Begini Caranya

Manfaat yang disalurkan oleh PNM melalui layanan PNM Mekaar, meliputi:

1.Peningkatan pengelolaan keuangan;

2.Pembiayaan modal tanpa agunan;

3.Penanaman budaya menabung; dan

4.Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.

Berikut kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar:

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini 5 Manfaat Pinjam Modal Usaha di KUR Mikro Mandiri yang Dapat Cair hingga Rp50 Juta

1.Layanan PNM Mekaar diperuntukan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro

2.Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM);

3.Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah;

4.Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua;

5.Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.

Apalagi, Menteri BUMN Erick Thohir menjanjikan cicilan untuk PNM Mekaar akan diturunkan mulai September 2021 ini.

Baca Juga: Kemarahan Jessica ke Irvan Memuncak dan Tak Terkendali karena Hal Ini di Ikatan Cinta

Untuk mengajukan PNM Mekaar, siapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat pengajuan.***

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler