Bukan untuk Pria Tapi bagi Perempuan, Dapatkan Pinjaman Tanpa Agunan Hingga Rp15 Juta dari PNM Mekaar Plus

24 Desember 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi, Dapat pinjaman Rp15 juta dari PNM Mekaar Plus /Ali Bakti/Bagikan Berita

BAGIKAN BERITA - Pada hari Jumat yang penuh berkah ini, PNM Mekaar Plus sebuah lembaga perbankan milik BUMN ini, kembali mengucurkan bantuan berupa pinjaman modal usaha hingga Rp15 juta bagi pelaku UMKM khusus perempuan.

Program pinjaman modal usaha hingga Rp15 juta tanpa agunan dari PNM Mekaar Plus ini, ditujukan kepada pelaku UMKM yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya.

Tak hanya itu, program pinjaman modal usaha hingga Rp15 juta tanpa agunan ini, bisa menghindari jeratan dari rentenir yang pada saat ini masih marak menyasar pelaku UMKM yang membutuhkan modal usaha.

Baca Juga: Semakin Praktis, Pengajuan KUR BRI hingga Rp100 Juta Bisa Online dari Rumah, Pinjaman Tanpa Jaminan Tambahan

Oleh karena sangat rugi, jika para perempuan pelaku UMKM tidak bergabung dengan PNM Mekaar Plus untuk mengikuti program pinjaman modal usaha hingga Rp15 juta tanpa agunan ini.

Sebagai informasi, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Tinggal 8 Hari Lagi, Buruan Daftar KUR BRI dengan Pinjaman hingga Rp100 Juta, Pengajuan Bisa Online dari HP

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir antara.

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Dalam paparannya, Sunar Basuki juga menyampaikan bahwa profil sektor usaha nasabah Mekaar ultra mikro tersebut didominasi sektor perdagangan sebesar 74,9 persen.

Baca Juga: Buruan Daftar KUR BRI Rp100 Juta, Masih Ada Waktu 8 Hari Lagi, Tanpa Jaminan dan Bunga hanya 3 Persen

Kemudian pertanian dan perkebunan 14,8 persen, sektor jasa 3,8 persen, perikanan dan peternakan 3,7 persen, serta sektor kerajinan 2,8 persen.

Sebaran nasabah didominasi di Pulau Jawa sebesar 60,4 persen, Sumatra 24,8 persen, Bali dan Nusa Tenggara 6,5 persen, Kalimantan 1,6 persen, dan Maluku serta Papua 0,4 persen.

"Kesinambungan pemberdayaan pelaku usaha di PNM terus dijaga dari mulai pembiayaan ultra mikro yang sangat kecil mulai dari Rp2 juta, terus sampai meningkat hingga naik kelas, bahkan kami dampingi sampai ke capita market, apabila nasabah sangat sukses dalam usahanya". Kata Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM tersebut.

Baca Juga: Rezeki Jumat Berkah, Alhamdulillah Dapat Pinjaman Rp10 Juta dengan Suku Bunga 0 persen dari KUR BSI

Tenaga Account Officer (AO) pendamping lapangan kurang lebih lebih 47 ribu orang dimana 98 persennya didominasi generasi milenial.

Adapun syarat menjadi nasabah PNM Mekaar adalah sebagai berikut:

1.Perempuan.

2.Sudah memiliki modal kerja.

3.Usia debitur setidaknya 18-55 tahun.

4.Kelompok minimal 10 orang.

5.Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan (pembayaran cicilan).

6.e-KTP dan surat lain.

Baca Juga: Bisa Cair hingga Rp500 Juta, Simak Jenis-jenis KUR Mandiri yang Bisa Membantu Modal Usaha UMKM

Manfaat yang disalurkan oleh PNM melalui layanan PNM Mekaar, meliputi:

1.Peningkatan pengelolaan keuangan;

2.Pembiayaan modal tanpa agunan;

3.Penanaman budaya menabung; dan

4.Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.

Baca Juga: Tidak Ribet, Insya Allah Berkah dan Angsuran Ringan, Buruan ke KUR BSI, Dapat Pinjaman Rp50 juta Tanpa Bunga

Berikut kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar:

1.Layanan PNM Mekaar diperuntukan kepada wanita prasejahtera pelaku usaha ultra mikro

2.Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM);

3.Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah;

4.Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua;

5.Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.

Baca Juga: Bisa Cair hingga Rp500 Juta, Simak Jenis-jenis KUR Mandiri yang Bisa Membantu Modal Usaha UMKM

Apalagi, Menteri BUMN Erick Thohir menjanjikan cicilan untuk PNM Mekaar akan diturunkan mulai September 2021 ini.

Untuk mengajukan PNM Mekaar, siapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat pengajuan.***

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler