Ayo Segera Daftar, PNM Mekaar Plus Bidik Kaum Perempuan untuk Dapatkan Modal Usaha Rp25 Juta, Ini Syaratnya

1 Januari 2022, 17:18 WIB
Ilustrasi dapat pinjmana modal usaha Rp25 juta dari PNM Mekaar Plus /Ali Bakti/Bagikan Berita

BAGIKAN BERITA - Pada awal tahun baru 2022, PNM Mekaar Plus sebuah lembaga keuangan yang konsen membidik pelaku usaha kecil menengah khusus kaum perempuan, kembali menggelontorkan bantuan berupa pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta. Ini syaratnya.

PNM Mekaar Plus memberikan pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta khusus kepada kaum perempuan yang terdampak pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih berlangsung di Tanah Air.

Dengan adanya pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta khusus kaum perempuan dari PNM Mekaar Plus hingga Rp25 juta ini, diharapkan roda perekonomian keluarga semakin meningkat
Oleh karena sangat rugi, jika para perempuan pelaku UMKM tidak bergabung dengan PNM Mekaar Plus untuk mengikuti program pinjaman modal usaha hingga Rp15 juta tanpa agunan ini.

Baca Juga: Kabar Awal Tahun, Dapatkan Modal Usaha Cair hingga Rp50 Juta dari KUR BNI Mikro bagi Pemilik UMKM

Sebagai informasi, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir antara.

Baca Juga: Kembangkan Bisnis Anda, Dapatkan Modal Usaha di KUR Mikro Mandiri Cair hingga Rp50 Juta bagi Pelaku UMKM

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Dalam paparannya, Sunar Basuki juga menyampaikan bahwa profil sektor usaha nasabah Mekaar ultra mikro tersebut didominasi sektor perdagangan sebesar 74,9 persen.

Kemudian pertanian dan perkebunan 14,8 persen, sektor jasa 3,8 persen, perikanan dan peternakan 3,7 persen, serta sektor kerajinan 2,8 persen.

Baca Juga: Dapatkan Modal Usaha di Tahun Baru, Cair hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus, Catat Syaratnya

Sebaran nasabah didominasi di Pulau Jawa sebesar 60,4 persen, Sumatra 24,8 persen, Bali dan Nusa Tenggara 6,5 persen, Kalimantan 1,6 persen, dan Maluku serta Papua 0,4 persen.

"Kesinambungan pemberdayaan pelaku usaha di PNM terus dijaga dari mulai pembiayaan ultra mikro yang sangat kecil mulai dari Rp2 juta, terus sampai meningkat hingga naik kelas, bahkan kami dampingi sampai ke capita market, apabila nasabah sangat sukses dalam usahanya". Kata Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM tersebut.

Tenaga Account Officer (AO) pendamping lapangan kurang lebih lebih 47 ribu orang dimana 98 persennya didominasi generasi milenial.

Baca Juga: Rezeki Awal Tahun 2022, UMKM Dapatkan Modal Usaha Cair hingga Rp25 Juta dari KUR MIkro BTPN, Begini Caranya

Adapun syarat menjadi nasabah PNM Mekaar adalah sebagai berikut:

1.Perempuan.

2.Sudah memiliki modal kerja.

3.Usia debitur setidaknya 18-55 tahun.

4.Kelompok minimal 10 orang.

5.Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan (pembayaran cicilan).

6.e-KTP dan surat lain.

Baca Juga: Hari Terakhir! Segera Ajukan KUR BRI yang Bisa Cair hingga Rp50 Juta Sekarang

Manfaat yang disalurkan oleh PNM melalui layanan PNM Mekaar, meliputi:

1.Peningkatan pengelolaan keuangan;

2.Pembiayaan modal tanpa agunan;

3.Penanaman budaya menabung; dan

4.Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.

Baca Juga: Tidak Ribet dan Tanpa Riba, Dapat Pinjaman hingga Rp500 Juta dengan Bunga 0 Persen dari KUR BSI, Ini Syaratnya

Berikut kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar:

1.Layanan PNM Mekaar diperuntukan kepada wanita prasejahtera pelaku usaha ultra mikro

2.Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM);

3.Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah;

4.Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua;

5.Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.

Baca Juga: Hanya Sampai Hari Ini di Tahun 2021 PNM Mekaar Plus Kucurkan dana hingga Rp25 juta untuk Perempuan UMKM

Apalagi, Menteri BUMN Erick Thohir menjanjikan cicilan untuk PNM Mekaar akan diturunkan mulai September 2021 ini.

Untuk mengajukan PNM Mekaar, siapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat pengajuan.***

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler