Cara Daftar Bansos PKH yang Cair Total Rp4,4 Juta untuk Anak SD, SMP, dan SMA

14 Februari 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi Siswa.Anak sekolah SD, SMP, dan SMA akan segera mendapat bantuan total Rp4,4 juta simak cara pendaftarannya disini. /Pixabay/sasint

BAGIKAN BERITA – Bansos PKH kembali hadir untuk membantu masyarakatnya, sebanyak 7 kategori termasuk anak SD, SMP, dan SMA akan menerima bantuan sosial di tahun 2022 ini.

Cara daftar Bansos PKH untuk anak SD, SMP, dan SMA pun terbilang mudah dan praktis karena bisa dilakukan dari rumah.

Bansos PKH di tahun 2022 ini siap mencairkan bantuan dengan total nominal Rp28,7 yang akan disalurkan kepada 10 juta masyarakat, termasuk didalamnya anak sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA.

Baca Juga: Siapkan 7 Syarat Ini, Pelaku UMKM Bisa daftar KUR BNI 2022 hingga Rp50 Juta dengan Sangat Mudah, Ini Caranya

Pencairan Bansos PKH sendiri disalurkan selama satu tahun dalam 4 kali tahapan pencairan.

Untuk kategori anak sekolah jenjang SD akan mendapat bantuan Rp900.000 yang artinya dalam setahun akan cair sebanyak 4 kali dengan masing-masing nominal Rp225.000.

Selanjutnya untuk Bansos PKH anak sekolah jenjang SMP akan mendapat bantuan Rp1,5 juta yang setiap tahapnya akan cair dengan nominal Rp375.000.

Sedangkan untuk anak sekolah jenjang SMA, bantuan yang akan cair sebesar Rp2 juta yang cair dengan nominal Rp500.000 pada setiap tahapnya.

Baca Juga: Kucuran Modal hingga Rp50 Juta dari KUR BNI Bisa Membuat Usaha Anda Maju, Mau Mendapatkannya? Simak Syarat Ini

Dari ketiga kategori tersebut, pemerintah telah siap mengucurkan bantuan total Rp4,4 juta untuk anak sekolah dengan nominal berbeda-beda sesuai dengan yang sudah disebutkan di atas.

Namun tidak semua anak sekolah akan mendapatkan Bansos PKH, untuk mendapatkan bansos ini sebelumnya calon penerima harus sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) Kemensos.

Untuk mendaftar Bansos PKH anak sekolah ini terbilang mudah dilakukan, karena selain bisa diajukan secara langsung dan bisa juga diajukan secara online.

Baca Juga: Jangan Tunda-Tunda, Segera Ajukan KUR Mandiri dan Dapatkan Modal Usaha Besar hingga Rp500 Juta

Untuk pengajuan secara langsung, bisa mendaftar melalui aparat pemerintahan setempat seperti RT/RW dan kelurahan/desa dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Sedangkan untuk pendaftaran online, bisa dilakukan dengan cara mengunduh aplikasi Cek Bansos yang ada di Play Store.

Berikut langkah-langkah pendaftaran online Bansos PKH anak sekolah SD, SMP,dan SMA:

1. Download aplikasi Cek Bansos melalui Play Store di HP anda

2. Kemudian, lakukan registrasi akun terlebih dahulu dengan klik tombol “Buat Akun Baru”

Untuk langkah ini, siapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) untuk membantu memudahkan pengisian data.

Baca Juga: Jangan Lambat Segera Daftar! Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp500 Juta Tanpa Bunga di KUR BSI 2022, Ini Syaratnya

3. Masukan data sesuai kolom yang diminta

4. Tambahkan lampiran dua jenis foto, yakni swafoto dengan Ktp dan foto KTP

5. Periksa kembali data yang diisi apakah sudah benar dan selesai. Lalu klik “Buat Akun Baru”

6. Setelah itu, pilih menu “Daftar Usulan” untuk pengajuan sebagai KPM bansos Kemensos

7. Untuk menambahkan usulan, bisa klik tombol “Tambah Usulan”. Kemudian, isi data sesuai kolom yang diminta.

Setelah mengisi semua data yang diminta, selanjutnya data tersebut akan diproses dan diseleksi terlebih dahulu untuk memastikan penerima tersebut berhak atau tidak menerima Bansos PKH anak sekolah.

Baca Juga: Bansos PKH Lansia Cair Rp2,4 Juta, Simak Cara Pendaftaranya di Sini

Langkah selanjutnya untuk memastikan apakah sudah resmi menjadi penerima Bansos PKH anak sekolah, masyarakat bisa mengeceknya secara online juga melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Dari link tersebut, nantinya akan muncul data hasil pencarian KPM berupa nama penerima, umur, jenis bansos, status ket, dan periode.

Untuk jadwal pencairannya, berikut rincian pencairan Bansos PKH 2022:

Tahap I: Januari, Februari, Maret

Tahap II: April, Mei, Juni

Tahap III: Juli, Agustus, September

Tahap IV: Oktober, November, Desember.***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler