BAGIKAN BERITA – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji alias Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah mulai dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk para buruh.
Buruh yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, akan mendapatkan uang sebesar Rp1 juta.
Pencairan langsung ditransfer ke rekening para buruh melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri atau BTN.
BSU Ketenagakerjaan diberikan Rp1 juta dengan rincian rp500 ribu perbulan. Untuk Pencairan akan sekaligus dua bulan.
BSU sendiri merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat agar bisa bertahan di masa pandemi Covid-19.
BSU menjadi salah satu program pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional.
BSU diatur dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2020, Peraturan Pemeritah No.43 Tahun 2020, Permenaker No.14 Tahun 2021 dan Permenaker No.16 Tahun 2021.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam penerima BSU Rp1juta, bisa mengeceknya melalui website resmi bsu.kemnaker.go.id.
Pememerintah sendiri menargetkan penyaluran BSU kepada 8,8 juta pekerja di Indonesia yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4..
Melansir bsu.kemnaker.go.id, berikut syarat penerima BSU 2022:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Adapun langkah-langkah pengecekan BSU adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Silakan daftar akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Jika sudah memiliki Akun, masuk dengan cara Login ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah terdaftar atau tidak.***