Mudah, Ini Cara Cek Penerima BSU Tahun 2022 bagi Pekerja dengan Upah di Bawah Rp3,5 Juta Cair Rp1 Juta

18 April 2022, 10:11 WIB
Ini cara cek penerima BSU 2022 bagi pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta cair Rp1 juta bagi yang terdaftar. /Instagram.com @bank_indonesia

BAGIKAN BERITA - Ini cara praktis cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2022 untuk para pekerja.

Program BSU 2022 akan kembali tersalurkan kepada pekera dengan upah atau gaji di bawah Rp3,5 juta.

Adapun besaran BSU yang akan diterima oleh pekerja yaitu sebesar Rp1 juta bagi pekerja yang terdaftar.

Terdapat beberapa langkah mudah dalam proses pengecekan terdaftar atau tidak.

Baca Juga: Inilah 7 Keutamaan Melaksanakan Sholat Dhuha, Nomor 5 Begitu Istimewa

Adapun tujuan kembalinya cair BSU ini guna meningkatkan daya beli masyarakat dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Tujuan dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah dikutip Bagikanberita.com pada Instagram @kemnaker.

Tujuan hadirnya BSU adalah untuk meringankan beban pengeluaran pekerja.

Dalam rangka memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi, Pemerintah akhirnya kembali mengucurkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV hari ini Senin 18 April 2022, Simak Para Pencari Tuhan Jilid 15, UFC, FTV Siang,

Ida Fauziyah menyatakan, bahwa tren kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia sudah mengalami penurunan secara signifikan. Namun demikian dampak ekonomi dari pandemi masih begitu terasa.

Kemudian, adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.

Banyak kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional. Tentunya hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," ujar Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu, 6 April 2022.

Baca Juga: Buat Bekal Lebaran, BSU Rp1 Juta Cair untuk Para Buruh dengan Kriteria Seperti Ini, Cek Syarat Lengkapnya

Berikut Bagikanberita.com telah mengutip dari laman bsu.kemnaker.go.id tentang syarat penerima BSU 2022 Rp1 juta.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. 

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021. 

3. Memiliki Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratusan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000. 

Baca Juga: Daftar Segera Mudik Gratis dari Kemenhub, Tujuan 14 Kota dan Kabupaten Hanya Perlu Siapkan Syarat Ini

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah, diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Sebelumnya juga, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Di tahun 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka memakai batasan upah minimum yang berlaku.

Baca Juga: Inilah Dia Cara Cek Penerima BSU 2022 Akan Cair Sebesar Rp1 Juta bagi Pekerja dengan Upah di Bawah Rp3,5 Juta

Untuk di tahun 2022 ini, kata Menaker, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Adapun basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," terangnya dikutip Bagikanberita.com dari @kemnaker.

Baca Juga: Inilah Dia Cara Cek Penerima BSU 2022 Akan Cair Sebesar Rp1 Juta bagi Pekerja dengan Upah di Bawah Rp3,5 Juta

Berikut Bagikanberita.com mengutip dari laman resmi bsu.kembaker.go.id mengenai langkah mudah pengecekan BSU

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Bila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran . Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk

Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Baca Juga: Prosedur Pengajuan Online Dana KUR BNI Mikro, UMKM Bisa Dapat Kucuran Modal Usaha hingga Rp50 Juta

5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti keterangan berikut.

- Jika terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima bantuan Subsidi Up (BSU) sesuai dengan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan.

- Jika tidak terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan calon penerima data BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. ***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler