BAGIKAN BERITA – Para pekerja akan kembali mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) gaji alias Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta.
Pemerintah menyalurkan BSU Rp1 juta untuk para pekerja atau buruh yang memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan, penyaluran BSU akan dikebut dan selesai pada Bulan April 2022 ini.
Dengan demikian, para buruh bisa mendapatkan uang tambahan untuk bekal Lebaran nanti.
BSU sendiri merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat agar bisa bertahan di masa pandemi Covid-19.
BSU menjadi salah satu program pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional.
BSU diatur dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2020, Peraturan Pemeritah No.43 Tahun 2020, Permenaker No.14 Tahun 2021 dan Permenaker No.16 Tahun 2021.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam penerima BSU Rp1juta, bisa mengeceknya melalui website resmi bsu.kemnaker.go.id.