Buat Bekal Lebaran, BSU Rp1 Juta Cair untuk Para Buruh dengan Kriteria Seperti Ini, Cek Syarat Lengkapnya

- 18 April 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi uang. BLT gaji atau BSU cair Rp1 juta untuk para pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.
Ilustrasi uang. BLT gaji atau BSU cair Rp1 juta untuk para pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta. /PEXELS/Ahsanjaya

BAGIKAN BERITA – Para pekerja akan kembali mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) gaji alias Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta. 

Pemerintah menyalurkan BSU Rp1 juta untuk para pekerja atau buruh yang memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta. 

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan, penyaluran BSU akan dikebut dan selesai pada Bulan April 2022 ini. 

Dengan demikian, para buruh bisa mendapatkan uang tambahan untuk bekal Lebaran nanti. 

Baca Juga: Daftar Segera Mudik Gratis dari Kemenhub, Tujuan 14 Kota dan Kabupaten Hanya Perlu Siapkan Syarat Ini

BSU sendiri merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat agar bisa bertahan di masa pandemi Covid-19.

BSU menjadi salah satu program pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional.

BSU diatur dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2020, Peraturan Pemeritah No.43 Tahun 2020, Permenaker No.14 Tahun 2021 dan Permenaker No.16 Tahun 2021.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam penerima BSU Rp1juta, bisa mengeceknya melalui website resmi bsu.kemnaker.go.id.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x