Buat Bekal Lebaran, BSU Rp1 Juta Cair untuk Para Buruh dengan Kriteria Seperti Ini, Cek Syarat Lengkapnya

- 18 April 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi uang. BLT gaji atau BSU cair Rp1 juta untuk para pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.
Ilustrasi uang. BLT gaji atau BSU cair Rp1 juta untuk para pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta. /PEXELS/Ahsanjaya

Baca Juga: Prosedur Pengajuan Online Dana KUR BNI Mikro, UMKM Bisa Dapat Kucuran Modal Usaha hingga Rp50 Juta

Pememerintah sendiri menargetkan penyaluran BSU kepada 8,8 juta pekerja di Indonesia yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4..

Untuk penyalurannya, Kementerian Ketenagakerjaan akan bekerja sama dengan Bank BUMN yang tergabung dalam Bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN dan Mandiri.

Sementara untuk Provinsi Aceh, BSU akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga: Siapkan KTP, Begini Cara Mudah Cek BLT Gaji BSU Rp1 Juta di website kemnaker.go.id, Cair Sebelum Lebaran

Melansir bsu.kemnaker.go.id, berikut syarat penerima BSU 2022:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah