Rezeki Tak Terduga, BSU Rp600 Ribu Langsung Ditransfer ke Rekening BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI

13 September 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi uang rupiah. BSU 2022 sudah cair ditransfer ke BRI, BNI, Mandiri, BTN atau BSI. /Unsplash/Mufid Majnun

BAGIKAN BERITA –Rezeki tak terduga bagi buruh atau karyawan karena Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Rp 600 ribu akhirnya cair.

BSU kali ini merupakan pengalhan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Pencairannya melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Selain Bank Himbara, BSU juga diciarkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pos Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan mulai menyalurkan BRU Rp600 ribu tahap 1 Senin 12 September 2022 kemarin.

Baca Juga: Siapkan KTP, Bansos BLT BBM Rp600 Ribu Sudah Cair Tinggal Ambil di Kantos Pos atau Kecamatan

“Insya Allah dana BSU Rp600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya,” demikian keterangan Anwar Sanusi di laman Kemnaker Jumat 9 September 2022.

Adapun pekerja bisa melihat daftar penerima BSU Rp600 ribu ini melalui website resmi yang telah disediakan Kemnaker.

Untuk melihat apakah anda termasuk penerima BSU 2022, bisa mengakses melalui laman bsu.kemnaker.go.id.

Untuk diketahui, BSU Rp600 ribu merupakan bagian dari Bantalan Sosial yang dikeluarkan pemerintah sebagai pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Baca Juga: Simak 5 Syarat Mengajukan KUR BRI hingga Cair Rp50 Juta, Bisa Daftar Secara Online

Untuk tahun ini, ada sekitar 5.099.915 calon penerima BSU Rp600 ribu sebagaimana data dari BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Penyerahan data calon penerima BSU dilakukan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022 dengan Bank Himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pos Indonesia.

”Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini,” kata Menaker Ida Fauziah dalam keterangan resminya Selasa 6 Spetember 2022.

Baca Juga: Syarat dan Cara Pengajuan KUR BSI Bulan September 2022, Tanpa Jaminan Bebas Riba Cair Rp50 Juta

Syarat utama pekerja yang berhak mendapatkan BSU Rp600 ribu adalah memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, Menaker Ida mengatakan syarat dan kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Beberapa syaratnya antara lain merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

“Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota,” kata Ida.

Baca Juga: Modal Usaha Rp10 Juta Cair Tanpa Jaminan, Begini Cara Daftar KUR BRI dan Syarat Utamanya

Penyaluran BSU sendiri berlaku untuk calon penerima di seluruh Indonesia dan dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.

Dia menjelaskan bahwa menurut data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16.198.731 pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi upah tersebut.

Penyaluran data dari BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan secara bertahap kepada Kemnaker. Tahap pertama sendiri telah diserahkan pada hari ini sebanyak 5.099.915 calon penerima.

Kemnaker akan melakukan pemeriksaan kembali dan pemadanan data-data itu untuk memastikan calon penerima belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti dari Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.

Baca Juga: Kapan Lagi Bisa Cair Rp50 Juta, Simak Cara Pengajuan KUR BRI 2022 dan Syarat Pinjaman Modal Usaha

Penyaluran akan dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia untuk memastikan penyaluran dilakukan secepatnya.

“Pokoknya ingin cepatnya sampai kepada teman-teman pekerja atau buruh,” demikian Ida Fauziyah.

Adapun syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima BSU Rp600 ribu adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Penerima BSU diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

5. Memiliki rekening bank Himbara yang aktif

Baca Juga: Rp600 Ribu Cair Hari Ini, Siapkan Rekening Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN dan BSi untuk Mengambil Uang BSU

Adapun untuk mengecek daftar penerima BSU adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi website bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”

3. Input data diri pada kolom yang tersedia, yakni NIKKTP, Nama Lengkap dan Tanggal Lahir

4. Klik captcha “saya bukan robot” kemudian klik lanjutkan

5. Setelah itu, akan muncul apakah anda termasuk penerima BSU Rp600 ribu atau bukan.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemnaker ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler