BI Tetapkan Tarif MDR QRIS 0,3 Persen, Pelaku Usaha Mikro Dapat Perluasan Basis Pelanggan dan Akses Pasar

21 Juli 2023, 17:08 WIB
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat Erwin Gunawan Hutapea menjelaskan penyesuaian tarif MDR QRIS untuk pelaku usaha mikro dalam Media Briefing, Jumat 21 Juli 2023. /Ahmad Taofik/Bagikanberita.pikiran-rakyat.com

BAGIKAN BERITA – Bank Indonesia telah melakukan penyesuaian tarif Merchant Discount Rate (MDR) pada layanan QRIS sejak 1 Juli 2023.

Pada penyesuaian tersebut, pelaku usaha mikro dikenakan tarif sebesar 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat Erwin Gunawan Hutapea mengatakan sejak awal QRIS diluncurkan pada 11 November 2019, tarif MDR untuk pelaku usaha mikro sudah ditetatapkan sebesar 0,7 persen.

Akan tetapi, akibat adanya pandemi covid-19, pada April 2020 BI memutuskan untuk menyesuaikan tarif QRIS menjadi 0 persen.

Hal ini karena untuk untuk memacu geliat ekonomi dan meningkatkan digitalisasi pembayaran sebagai salah satu upaya menekan potensi penyebaran pandemi.

“Dalam implementasinya, Bank Indonesia menetapkan tarif MDR sebagai biaya yang dikenakan kepada pedagang (merchant) oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk setiap transaksi yang dilakukan dengan menggunakan QRIS,” ungkap Erwin dalam Media Breifing di Kantor BI Jabar, Jumat 21 Juli 2023.

Baca Juga: BI Jabar Dorong Industri Kecil dan Menengah Mampu Berdaya Saing dan Menjadi Local Value Chain

Erwin menambahkan, guna mendorong peningkatan kualitas layanan QRIS, dan dengan mempertimbangkan kondisi pandemi yang telah pulih dan perekonomian yang secara umum telah membaik, BI kembali menyesuaikan tarif MDR)QRIS kepada merchant skala usaha mikro (UMI) menjadi sebesar 0,3 persen per 1 Juli 2023.

“Tarif tersebut, lebih rendah dari tarif yang dikenakan pada periode sebelum pandemi sebesar 0,7 persen, serta lebih rendah dari tarif yang dikenakan pada golongan merchant reguler lainnya.” Tambah dia.

Tarif MDR tersebut kemudian akan dialokasikan ke industri sistem pembayaran diantaranya issuer (yang menatausahakan dana pengguna/konsumen), acquirer (yang melayani pedagang untuk bisa menerima pembayaran dengan QRIS), penyelenggara infrastruktur/switching (yang menyelenggarakan infrastruktur untuk memproses transaksi antara issuer dan acquirer), lembaga services (yang a.l. mengelola data merchant) dan lembaga standar.

Menuutnya, Bank Indonesia sebagai regulator tidak memperoleh bagian dari MDR tersebut. Penyesuaian tarif MDR ditempuh guna meningkatkan kualitas layanan industri penyelenggara sistem pembayaran (PJP) kepada para pedagang dan pengguna QRIS.

Dari sisi pedagang, penyesuaian tarif ini akan memberikan berbagai benefit seperti diantaranya disbursement dana yang lebih cepat ke merchant hingga berpotensi mendorong perluasan basis pelanggan dan akses pasar.

Baca Juga: Bio Farma Teken MoU dengan Perusahaan Kenya Guna Perluas Peluang Potensi Kerjasama Global

Dari sisi pengguna, aspek perlindungan konsumen dalam setiap transaksi QRIS akan semakin diperkuat sejalan dengan optimalisasi berbagai fitur keamanan transaksi QRIS oleh industri. Pada akhirnya, berbagai benefit yang akan dirasakan oleh pedagang dan pengguna QRIS dapat semakin mendukung perluasan akseptasi penggunaan QRIS ke depan.

Lebih lanjut, penyesuian tarif MDR QRIS tersebut menjadi hal yang strategis dalam mendukung kelancaran, kemudahan dan keamanan transaksi masyarakat Indonesia.

“Sebagaimana kita tahu, QRIS telah menjadi salah satu kanal pembayaran terfavorit masyarakat Indonesia termasuk Jawa Barat. Hal tersebut sejalan dengan fakta bahwa jumlah pengguna QRIS nasional hingga Mei 2023 sebanyak 35,8 juta, dimana sebanyak 23 persen atau sebesar 8,5 juta diantaranya merupakan pengguna di Jawa Barat,” tambah Erwin.

Selain itu, QRIS juga hadir di berbagai sendi kehidupan masyarakat Indonesia, sejalan dengan jumlah merchant QRIS nasional mencapai sebesar 26,1 juta merchant, dimana sebanyak 21 persen atau 5,6 juta merchant berlokasi di Jawa Barat.

Penyesuaian tarif MDR QRIS ini akan dapat mendukung keberlanjutan industri sistem pembayaran QRIS, yang juga semakin mengedepankan aspek keamanan dan perlindungan konsumen, guna mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia dan Jawa Barat yang berkelanjutan.***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler