Syarat-syarat daftar penerima JPS Banyumas diantaranya:
1. Warga Banyumas
2. Berpenghasilan menengah kebawah
3. Tidak terdaftar bantuan sosial baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Besaran dana bantuan PPKM Darurat Banyumas ini sebesar Rp200 ribu dan oleh Pemkab akan diumumkan siapa saja yang berhak pada 15 Juli 2021.
"Jika berhak menerima bantuan JPS Banyumas akan mendapatkan SMS pada tanggal 15 Juli 2021," tulis pihak Pemkab Banyumas dalam pengumuman JPS Banyumas.
Bupati Banyumas Achmad Husein melalui akun Instagram pribadinya pada 14 Juli 2021, bahwa informasi siapa saja yang berhak menerima JPS Banyumas akan diumumkan pada 15 Juli 2021 pukul 12.12 WIB. Artikel ini telah tayang sebelumnya di Portalpurwokerto.com dengan judul Pengumuman JPS Banyumas Lewat HP! Cara Cek Daftar Penerima JPS Banyumas, Bantuan PPKM Darurat Pemkab Banyumas
Dana bantuan PPKM Darurat ini dapat dicairkan mulai tanggal 18 Juli 2021. Pencairan melalui PT POS di Balai Desa.
Baca Juga: Cek NIK Anda Sekarang Juga di HP: Daftar Nama Penerima Bantuan PNM Mekar BNI, Cair Bulan Juli 2021
Jadi untuk mengecek siapa saja yang berhak menerima bukan lewat online melainkan mendapatkan SMS dari pihak terkait atau pantau Instagram Bupati Husein.*** (Hening Prihatini/Portalpurwokerto.com)