Tahun ini, masyarakat yang telah menerima bantuan PNM Mekaar senilai Rp1, 2 juta, dipastikan tidak akan menerima lagi.
Hal ini sesuai dengan penjelasan dari Kemenkop UKM yang menegaskan bahwa bantuan hanya cair satu kali di tahun 2021.*** (Dyah Sugesti Weningyas/Portalpurwokerto.com)