BAGIKAN BERITA - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mulai menyalurkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) alias bantuan langsung tunai (BLT) UMKM.
Setiap penerima BPUM, akan mendapatkan Rp1,2 juta yang disalurkan melalui BRI ataupun BNI.
Akan tetapi, banyak masyarakat pelaku usaha kecil yang mengeluh karena tidak mendapatkan BPUM.
Jika merujuk pada syarat penerimaan BPUM, yang berhak menerima dana ini adalah pelaku UMKM yang tidak sedang mendapat kredit usaha rakyat (KUR) dari perbankan.
- Berikut Syarat Mendapat Bantuan eform.bri.co.id/bpum:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik - Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan
Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM Rp 1,2 Juta Tahap 3 di eform.BRI.co.id dan banpresbbpum.id
Sedangkan bagi para UMKM yang ingin mendapatkan bantuan BPUM, silahkan kunjungi link eform.bri.co.id/bpum atau melalui https//banpresbpum.id.
Berikut ini cara mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui BRI eform.bri.co.id/bpum:
- Klik e-form BRI yakni di link ini https://eform.bri.co.id/bpum
- Ketik nomor KTP dan kode verifikasi
Klik proses inquiry - Jika sudah masuk, Anda akan mendapatkan pemberitahuan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak
- Jika terdaftar sebagai penerima, Anda bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.
- Bantuan akan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Baca Juga: Update Pencairan BLT UMKM PNM Mekaar atau BPUM BRI Tahap 3, Simak Informasi Lengkap di Sini