Bulan Agustus, Kuota Penerima Banpres BPUM Jadi 1 Juta Pengusaha, Segera Daftar Melalui Dinas KUMKM

- 27 Juli 2021, 20:24 WIB
Bantuan Presiden atau Banpres BPUM atau BLT UMKM merupakan bantuan pemerintah untuk UMKM Tahap 2 akan disalurkan hingga September.
Bantuan Presiden atau Banpres BPUM atau BLT UMKM merupakan bantuan pemerintah untuk UMKM Tahap 2 akan disalurkan hingga September. /Pexels.

BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro agar tetap dapat menjalankan usahanya di tengah pandemi COVID-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Cek Pencairan BPUM Tahap 3 Sebesar Rp1,2 Juta di Eform BRI, Begini Caranya

Program ini diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pelaku usaha mikro harus terlebih dahulu diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah. BPUM disalurkan melalui BNI, BRI, dan BPD.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x