Tata Cara Pencairan BLT UMKM Tahap 3
Jika Anda tertera sebagai penerima bantuan PNM Mekar Tahap 3, maka langkah selanjutnya adalah pencairan. Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut ini.
1. Datang ke bank penyalur dengan membawa dokumen berikut.
E-KTP
Fotokopi NIB atau SKU
KK
2. Lakukan verifikasi dan tandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai bukti penerima BLT UMKM.
3. Bank akan melakukan verifikasi data.
4. Dana sebesar Rp1,2 akan cair.