Berikut syarat penerima Prakerja. Adapun syaratnya, antara lain:
- Warga negara Indonesia
- Berusia 18 tahun ke atas
- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru maupun terkena PHK)
- Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
- Wirausaha Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, maupun BPUM
- Bukan TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, dan lainnya
- Bukan penerima Kartu Prakerja di gelombang sebelumnya.
Baca Juga: Klik www banpresbpum id supaya Bantuan PNM Mekar Bank BNI Tahap 3 Rp. 1,2 Juta Bulan Agustus Cair
Itulah data-data yang wajib diperbarui dan dicek sebelum mendaftar Kartu Prakerja, serta syarat-syarat yang perlu diketahui oleh pendaftar.*** (Arfrian Rahmanta/Berita DIY)
*) Artikel ini sebelumnya telah tayang di Berita DIY berjudul “4 Data Perlu Diperbarui Biar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18 Insentif Rp3,55 Juta, dan 8 Syarat Wajib Tahu!”