BAGIKAN BERITA - Bantuan Subsidi Upah/gaji atau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 juta akan cair mulai Agustus minggu depan. Inilah 7 Syarat yang harus dimiliki para pekerja.
Pemerintah melalui Kemenaker akan memberikan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 juta khusus kepada 8,7 juta pekerja swasta atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19 mulai minggu depan.
Hal itu diutarakan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi ketika ditanya wartawan mengeani pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 juta pada Sabtu 7 Agustus 2021.
"Insya Allah minggu depan kita harapkan segera kita bisa cairkan. Saat ini, kita sudah hampir final juknis dan juklaknya setelah mendapatkan masukkan dari berbagai pihak untuk menjaga tata kelola yang baik," kata Anwar Sanusi.
Lantas apa persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini. Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan ada 7 syarat penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 juta diantaranya:
• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.
• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
• Pekerja/buruh penerima upah.