BAGIKAN BERITA – Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hingga Sepetember 2021. Masyarakat pemilik Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) bisa mendapatkan bantuan sebesar RP1,2 juta.
Adapun syarat penerima Banpres BPUM alias BLT UMKM adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melanjutkan Dalam keterangannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengalokasikan anggaran hingga Rp3,6 triliun bagi 3 juta penerima BPUM periode Juli-September 2021.
Baca Juga: 7 Manfaat Sayur Bayam yang Wajib Anda Tahu, Salah Satunya Mencegah Kanker
"Ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro," tulis Sri Mulyani dalam akun instagram resmi.
Sebelumnya, BPUM telah tersalurkan kepada 9,8 juta penerima pada Januari-Juni 2021 dengan total anggaran mencapai Rp11,76 triliun.