Ingin Dapat Uang Rp 3,55 Juta dari Kartu Prakerja Gelombang 18? Simak Syarat yang Harus Dipenuhi

- 11 Agustus 2021, 21:30 WIB
Kartu Prakerja gelombang 18 akan segera dibuka.
Kartu Prakerja gelombang 18 akan segera dibuka. /Instagram @prakerjagoid./
  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang
  4. membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan
  5. pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  6. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  7. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  8. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Langkah Cek Penerima BST, PKH dan Bantuan Beras 10 Kg Bulan Agustus, Klik cekbansos kemensos go id

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Muyani mengatakan, anggaran untuk program Kartu Prakerja akan ditambahkan hingga Rp 10 triliun sebagai bagian dari perlindungan sosial selama pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Mantan Direktur Bank Dunia itu mengtakan, pemerintah menganggarkan Rp 20 triliun untuk program tersebut dengan sasaran 5,6 juta orang peserta.

"Kami akan tambahkan Rp 10 triliun lagi, sehingga program Kartu Prakerja tadi bisa menambah 2,8 juta peserta, sehingga total anggaran menjadi Rp 30 triliun dengan total 8,4 juta," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Sabtu petang, 17 Juli 2021.
***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah