Hari Ini, BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair, Berikut Syarat dan Cara Cek di sso.bpjsketenagakerjaa.go.id

- 12 Agustus 2021, 06:30 WIB
Hari Ini, BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair, Berikut Syarat dan Cara Cek di sso.bpjsketenagakerjaa.go.id
Hari Ini, BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair, Berikut Syarat dan Cara Cek di sso.bpjsketenagakerjaa.go.id /pixabay/

BAGIKAN BERITA - Kapan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebesar Rp1 juta untuk buruh atau pekerja swasta akan cair, akhirnya terjawab. Berikut ini syarat dan cara cek melalui  sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan kepada wartawan bahwa pada hari Kamis 12 Agustus 2021 BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebesar Rp1 juta sudah diterima di rekening buruh atau pekerja swasta melalui bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

"Uang kemudian ditransfer ke bank-bank Himbara. Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima," kata Anwar Sanusi pada Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Mendadak Pamit, Tak Podcast Lagi di Youtube dan Segala Media Sosial, Ada Apa?

Setiap pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19 akan menerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebesar Rp1 juta (Rp500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus).

Hal ini disampaikan Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021 lalu.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp 1 juta," ujar Ida Fauziyah.

Baca Juga: Richard Lee Ditangkap Paksa Polisi atas Laporan Kartika Putri, Istrinya Meradang: Suami Saya Bukan Teroris!

Lantas apa saja persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, berikut ulasannya.

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

Sedangkan cara mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa menggunakan HP dan perangkat komputer, dan di cek melalui aplikasi BPJSTKU dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lutfi Agizal Kekasih Nadya Indri yang Melakukan Protes Perpanjangan PPKM dengan Cara Unik

1. Melalui aplikasi BPJSTKU

• Unduh aplikasi BPJSTKU melalui Playstore atau App Store (menggunakan HP)

• Lakukan registrasi melalui email dan dengan mengisi biodata nomor KPJ atau nomor BPJS Ketenagakerjaan, NIK, E-KTP, Tanggal Lahir dan Nama

• Kemudian Login

• Pilih kartu digital dan klik

• Setelah di klik ada keterangan kepesertaan Anda aktif atau tidak yang akan muncul di bagian bawah halaman dan dilaman tersebut, selain itu Anda bisa melihat nomor rekening bank yang Anda daftarkan.

Baca Juga: 10 Link Twibbon HUT RI ke 76 Perayaan 17 Agustus 2021, Begini Cara Download dan Cara Pakainya

2. Melalui laman situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

• Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

• Pilih menu registrasi.

• Isi biodata Anda yang terdiri dari (Nomor KPJ, Nama, Tanggal lahir, NIK, Nama ibu kandung, Nomor kontak Anda yang aktif dan e-mail.

• Setelah login, Anda bisa melihat kepesertaan Anda melalui klik kartu digital. Anda juga bisa melihat informasi nomor rekening Anda yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.***

 

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah