Merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19).
Bentuk dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bln selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap.
Apakah kamu masuk dalam kategori calon penerima, Bantuan Subsidi Upah (BSU)?
Kriteria berikut ini sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021
Baca Juga: Langkah Cek Penerima BST, PKH dan Bantuan Beras 10 Kg Bulan Agustus, Klik cekbansos kemensos go id
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Empat Trik Mengakali CV Tanpa Pengalaman Kerja untuk Fresh Graduate, Salah Satunya Tulis IPK Kamu
Pekerja/ Buruh penerima upah.