BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta Cair, Inilah 4 Sektor Usaha yang Diprioritaskan

- 15 Agustus 2021, 08:22 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta Cair, Inilah 4 Sektor Usaha yang Diprioritaskan
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta Cair, Inilah 4 Sektor Usaha yang Diprioritaskan /pixabay/

BAGIKAN BERITA - Pemerintah akhirnya menggelontorkan Bantuan subsidi upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta kepada para pekerja atau buruh mulai Kamis 12 Agustus 2021. Inilah 4 sektor usaha yang diprioritaskan.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta diberikan pemerintah dalam rangka membantu pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Adapun Bank yang akan menyalurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta kepada pekerja atau buruh adalah bank yang terhgabung dalam HIMBARA seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri.Baca Juga: Akses cekbansos kemensos go id, Cek Penerima BST, PKH dan Tambahan Beras 10Kg Secara Online Saat PPKM Level 4

Informasi pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta kepada pekerja atau buruh dan ditransfer melalui bank yang tergabung dalam HIMBARA didapat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi ketika ditanya para wartawan.

"Uang ditransfer ke bank-bank Himbara. Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima," kata Anwar Sanusi pada Selasa 10 Agustus 2021.

Lantas apa persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, berikut ulasannya.

Baca Juga: Tiba-tiba Putri Alm Gus Dur Yenny Wahid Mundur dari Komisaris Independen PT Garuda Indonesia, Ini Alasannya

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Iqhbal LIDA 2021 Tak Dapat SO di Babak Top 6 Besar Konser Show, Ini Alasannya

Sedangkan untuk mencairkan dana tersebut, para karyawan swasta identitasnya harus terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji 2021.

• Buka laman kemnaker.go.id

• Klik Daftar yang berada di posisi pojok kanan.

• Masukkan id dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya, lalu isi formulir dengan lengkap.

• Setelah itu akan muncul pemberitahuan di dashboard apakah Anda penerima BLT atau tidak.

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Momen Haru Pertemuan Ricky dan Elsa di Penjara, Elsa Menangis Lihat Ricky di Kursi Roda di Ikatan Cinta

Selain itu, BLT Subsidi Gaji 2021 ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

 

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x