BAGIKAN BERITA - Berikut cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM agar segera cair dan diterima oleh pelaku UMKM.
Bagi kamu pelaku UMKM cukup persiapkan beberapa persyaratan yang wajib dilengkapi agar pengajuan BPUM dapat segera dilakukan.
Untuk lebih jelasnya, yuk simak artikel dibawah ini untuk pengajuan BPUM bagi para pelaku UMKM
1. Siapkan dokumen
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima: fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari Desa/Kelurahan
2. Serahkan dokumen
Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.