Cara Pengajuan Banpres BPUM Rp1,2 Juta untuk Pelaku UMKM, Cukup Lengkapi Syarat-Syarat Ini

- 15 Agustus 2021, 19:30 WIB
Langkah mudah daftar pengajuan BPUM untuk para pelaku UMKM yang terdampak pandemi.
Langkah mudah daftar pengajuan BPUM untuk para pelaku UMKM yang terdampak pandemi. /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - Berikut cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM agar segera cair dan diterima oleh pelaku UMKM.

Bagi kamu pelaku UMKM cukup persiapkan beberapa persyaratan yang wajib dilengkapi agar pengajuan BPUM dapat segera dilakukan.

Baca Juga: Siapakah yang Tersenggol di LIDA 2021 Malam Ini? Saksikan Penampilan Spektakuler Iqhbal, Sulis dan Anting

Untuk lebih jelasnya, yuk simak artikel dibawah ini untuk pengajuan BPUM bagi para pelaku UMKM

1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima: fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari Desa/Kelurahan

2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada Dinas yang membidangi  Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Hore, Bantuan Kuota Data Internet dan UKT 2021 Akan Diberikan Kembali, Ini Waktu dan Sasaran Bantuannya

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemenkop UKM ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x